TintaInformasi.com,LampungSelatan–Tampaknya persoalan tuntutan warga Dusun Bumi Terang Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang terkait rumah warga yang rusak akibat Aktivitas Perusahaan Batu Milik PT. Batu Makmur yang menggunakan Dinamit berlanjut ke Pengadilan Negeri Kalianda.
Terkait Informasi tersebut, KANTOR ADVOKAD JAUHARI – EBRICK AND PATNERS membenarkan bahwa masyarakat Dusun Bumi Terang Desa Kaliasin khususnya masyarakat yang terdampak ledakan akibat Pertambangan Batu Split PT. Batu Makmur. Pihaknya telah melakukan Gugatan terhadap PT. Batu Makmur.
Benar, atas perkara tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kalianda pada tanggal 20 Mei 2022 dan diterima pada tanggal 21 Mei 2022 dengan Nomor Perkara: 18/Pdt.G/2022/PN. Kla,” ujar Djauhari SH.,MH. saat dikonfirmasi Bongkar Post, Senin (30/5).
Dijelaskannya, bahwa atas perkara tersebut akan dilaksanakan sidang pertama pada Selasa tanggal 7 Juni 2022.
“Sidang pertama akan digelar pada minggu depan, yaitu Selasa 7 Juni 2022,” jelasnya.
Menurut Djauhari, pihaknya sebagai Kuasa Hukum warga Dusun Bumi Terang khusus yang terdampak akibat pertambangan Batu oleh PT. Batu Makmur sebelumnya sudah melakukan jalan mediasi kepada PT. Batu Makmur. Namun menemui jalan buntu.
“Kita sudah lakukan mediasi dengan mereka (PT. Batu Makmur, red) namun tidak menemukan jalan penyelesaian. Akhirnya kita menempuh jalur hukum,” tegasnya.
“Ya, sidang pertama akan digelar minggu depan tanggal 7 Juni 2022. Kita akan kawal terus,” pungkasnya. (Tim)