TintaInformasi.com,LampungSelatan— Mantan Ketua KOMNAS HAM RI periode 2013 – 2014, Siti Noor Laila soroti serius Kasus pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun yang dilakukan anak tetangganya sendiri , yang terjadi di Dusun Beringin jaya Desa Sinar Rezeki Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, yang berujung damai oleh Kepala Desa (Kades) setempat.
Menurutnya, dalam kasus tersebut, walaupun terjadi perdamaian tapi tidak menghapus perbuatan tindak pidananya. Hanya menjadi pertimbangan Hakim untuk meringankan hukuman.
“Proses hukum harus tetap berjalan karena bukan delik aduan. Polisi harus melakukan penegakan hukum, ” Ujar Siti Noor Laila seperti dilansir Mediari.co, Rabu 25/5/2022.
Selain itu, lanjut Laila, dalam kasus pencabulan yang terjadi di Dusun Beringin Jaya Desa Sinar Rezeki Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan yang terjadi pada 24 Maret 2022 lalu. Undang Undang yang digunakan adalah Pengadilan Anak, Undang Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
“Pelaku masih Anak Anak, nanti akan menggunakan Undang Undang Pengadilan Anak, Undang Undang Perlindungan Anak dan KUHP, ” Pungkas Laila yang juga pendiri Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR.
Diketahui, saat ini keluarga korban didampingi Tim Kuasa Hukum Lembaga Advokasi Perempuan Damar telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung.
Diberitakan sebelumnya, pelaku seks menyimpang ini merupakan anak kecil usia 10 tahun yang notabenenya masih seusia dengan korban.
Dari informasi yang dihimpun melalui sumber dan orang tua korban , kronologi kejadian terjadi pada 24 maret 2022 lalu. Korban yang saat itu sedang bermain tidak jauh dari rumahnya, dijegat pelaku di gardu dekat rumahnya, lalu korban dipaksa oleh pelaku untuk membuka pakaiannya.
Korban yang saat itu sedang menangis ,menceritakan kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku kepada ibu nya. Akibat kejadian itu, korban merasa kesakitan di kemaluannya.
“Dia itu (korban red) diajak pelaku di belakang rumah,tapi dia gak mau. Ketemu lagi sama pelaku di gardu. Di gardu itulah celana dia ( korban red) dibuka sama pelaku, langsung dimasukin , kata dia ( korban red) masuk dalam . Orang dia ( korban red) kerasa sakit, habis itu sampe berapa hari juga masih terasa sakit. Kini korban merasa trauma akibat kejadian itu, ” ungkap esti saudara sepupu korban menceritakan kejadian itu kepada media ini.
Ironisnya, kasus kekerasan seksual yang menimpa anak usia 6 Tahun di Desa Sinar Rejeki oleh anak tetangga nya itu, diarahkan oleh Kades Sinar Rezeki Daryanto dan perangkat desa setempat untuk penyelesaian secara damai antar keluarga ke dua belah pihak.
Hal itu terbukti, kades sinar rezeki daryanto tanda tangan sebagai saksi dalam perjanjian damai penyelesaian kasus pencabulan itu, dengan jaminan surat tanah atas nama orang lain.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades Sinar Rezeki Daryanto, belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut. (Red)