TintaInformasi.com, Lampung Tengah – Inspektorat Lampung Tengah menyebut surat kaleng yang di kirim ke PWI Lamteng dan berisikan jual beli jabatan serta mencatut sejumlah nama-nama ASN di lingkup Pemkab Lamteng dikatakan tidak benar. Namun, faktanya sampai saat ini, belum ada laporan dari pihak terkait yang merasa dirugikan melapor ke aparat penegak hukum.
Penjelasan yang disampaikan Kepala Inspektur Lampung Tengah Kusuma Riyadi melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Dina Tyagita Vidya, SH., MH., hanya menyebutkan bahwa pihak pihak terkait yang diduga terlibat dan disangkakan dalam surat kaleng yang berisi jual beli jabatan telah diperiksa dan dikonfirmasi.
Yang kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa para pihak terkait tidak pernah melakukan apa yang disangkakan sesuai isi dalam surat kaleng yang mengungkapkan adanya peraktek jual beli jabatan di Pemkab Lamteng.
Menurutnya, hasil konfirmasi dan pemeriksaan, kepada tujuh terduga ASN yang disangkakan telah menyetorkan sejumlah uang untuk menempati jabatan strategis di Pemkab Lamteng tidak ada yang mengaku, telah memberikan sejumlah uang kepada enam koordinator ASN yang diperintahkan untuk mengelola dana yang nantinya disetorkan kepada Sekda atau Kepala BKPSDM sebagai dana taktis Sekda Kab Lamteng.
“Jadi keenam orang ASN yang diduga dalam surat kaleng tersebut, meminta sejumlah uang telah kami kelarifikasi. Dan ke enam ASN tersebut juga membantah keras, bahwa mereka tidak pernah menghubungi, meminta bahkan menerima sejumlah uang untuk menjanjikan menempati sebuah jabatan terhadap ketujuh orang ataupun orang-orang lainya. Jadi pernyataan itupun dilakukan secara tertulis diatas matrai, tanpa paksaan dan tekanan,” ucap Dina Tyagita Vidya, dalam konferensi Pers yang dilkukan di Kantor Inspektorat Lamteng.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Rosidi Lamteng Rosidi juga menyebut, bahwa isi surat kaleng terkait jual beli jabatan di Pemkab Lamteng itu tidak benar. Sebab, belum ada jabatan kosong.
“Saat ini masih ada pejabat definitifnya, bagaimana mau dilelang. Setalah ada jabatan kosong baru dilakukan seleksi terbuka, oleh panitia pelaksana, yang terdiri dari berbagai unsur bukan pak sekda, bukan kepala BKD,” katanya.
Meski isi dalam surat kaleng tersebut, dikatakan Dina Tyagita Vidya, SH., MH., telah mencemarkan nama baik para ASN yang terlibat dan menjadi fitnah, dan berdampak pada karir para ASN yang bisa terhambat. Namun sampai dengan saat ini pihak Satreskrim Polres Lamteng belum menerima laporan.
Kasat Reskrim Polres Lamteng Edi Qorinas saat dikonfirmasi Lampung Newspaper melalui sambungan telfonya mengatakan, bahwa terkait dengan adanya persoalan pemberitaan terkait isu jual beli jabatan di Pemkab Lamteng sampai dengan saat ini belum ada pihak pihak terkait yang merasa di rugikan melapor ke Polres Lanteng.”Belum ada laporan. Jika ada laporan maka kita proses,” singkatnya.(Tim)