Bandar LampungBerita UtamaLampungMitra KPKNasionalPemerintahan

LHP BPK RI Temukan Permasalahan Fantastis di Keuangan Provinsi Lampung, Tahun 2021 Terbesar Ada di RSUDAM dan BMBK

36

TintaInformasi.com, Bandar Lampung–Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan 6 permasalahan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2021.

Hal itu disampaikan Novian Herodwijanto Staf Ahli bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara dan Daerah yang dipisahkan lainnya di BPK RI saat sidang paripurna di Kantor DPRD Lampung, Kamis (12/5/2022).

Keenam permasalahan yang ditemukan BPK RI itu diantaranya, pertama penganggaran pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan tidak berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai.

Kedua, Pengelolaan pendapatan pada UPTD laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan tidak sesuai ketentuan.

“Ketiga belanja pemeliharaan kendaraan tahun 2021 pada sekretariat daerah sebesar Rp7,12 juta dan sekretariat DPRD sebesar Rp57, 11 juta tidak sesuai ketentuan,” ungkap Novian Herodwijanto.

Keempat, kegiatan konstruksi gedung perawatan bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurologi RSUDAM Provinsi Lampung dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp2,92 miliar dan kurang volume sebesar Rp73,38 juta.

Kelima, soal kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan lapis perkerasan jalan aspal dan beton serta lapis pondasi pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung sebesar Rp2,96 miliar rupiah.

“Terakhir atau yang keenam, piutang Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Muluk sebesar Rp6,18 miliar belum dipulihkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutannya mengatakan, jika ada temuan-temuan dan kemudian setelah adanya upaya perbaikan pengelolaan keuangan, diharapkan tidak ada lagi kesalahan-kesalahan yang muncul.(Red)

Exit mobile version