TintaInformasi.com, Metro – Kepala Dinas PUTR Metro yang juga Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Metro tahun 2020 lalu berinisial EI, ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri kota Metro, karena telah melanggar pasal dua dan tiga Undang Undang tindak pidana korupsi, selanjutnya EI akan dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Metro.
Hal itu ditegaskan Kajari Kota Metro Virginia Hariztavianne didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus di aula Kejaksaan setempat Kamis, 19/5/2022.
Menurut Kasi Intel Kejari Metro Yuda, bahwa TSK EI melakukan kegiatan yang merugikan Negara pada proyek persampahan di Karangrejo Metro Utara tahun 2020 lalu.
Adapun dugaan kerugian Negara akibat ulah EI ini telah menyebabkan Negara merugi hingga lima ratus juta Rupiah.
Kasi Intel Kejari Metro mengakui jika pada persidangan terdapat nama nama yang terkait dengan kasus tersebut, bisa jadi turut menjadi Tersangka.
Namun yang pasti saat ini hanya EI yang Kita jadikan Tersangka, selanjutnya menurut Yuda, EI akan dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan di Lapas Metro.
Tersangka EI akan dijerat dengan Undang Undang tindak pidana pemberantasan korupsi pasal dua dan pasal tiga, dengan ancaman paling sedikit empat tahun kurung dan dua puluh tahun kurungan paling lama, pungkas Kasi Intel tersebut saat menggelar konfirmasi Pers di aula Kejaksaan itu Kamis siang, 19/5/2022.(Tim)