TintaInformasi.com,TintaInformasi.com–Paman bejat mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia delapan tahun di kamar mandi masjid di Wayhui, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Tempat lainnya, kamar mandi bibi dan kamar mandi nenek sang bocah di dalam dan di luar rumah, kata Wadir Krimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (20/5/2022).
Dengan iming-iming uang Rp5 ribu sampai Rp10 ribu, sang paman inisial L membujuk keponakannya inisial MR agar “barangnya” dimasukan ke dalam mulutnya.
AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan kejadiannnya pada tanggal 20 Februari 2022. Ancaman terhadap pelaku hukuman 5 sampai maksimal 15 tahun penjara, ujar AKBP Hamid.
Aparat kepolisian masih terus mencari alat bukti yang sah berupa keterangan saksi yang saling berkaitan, petunjuk telah terjadinya peristiwa tindak pidana perbuatan cabul.
Kemudian, kepolisian juga melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju berwarna merah bertuliskan GUGEL, satu helai celana panjang berwana biru bergambarkan roket, satu helai baju polo berwarna merah muda, satu helai celana pendek berwarna coklat.
Satu helai baju berwarna hijau, satu helai celana panjang warna abu-abu bermotif kotak-kotak, satu helai celana dalam warna hijau muda,” tuturnya.
Atas perbuatannya, L pun dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tim)