LampungLampung Selatan

Pasca Penahanan Oknum Kades Oleh Kejari, LSM GMBI Tuding Inspektorat Dan PMD Lam-Sel Tak Bertaji

33

TintaInformasi.com,LampungSelatan–Pasca penetapan tersangka oknum seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Katibung oleh penyidik Kejari Lampung Selatan mendapatkan apresiasi LSM GMBI Distrik Lamsel.

Apresiasi diberikan karena dalam pemberitaan beberapa media, oknum Kades Karyatunggal dijebloskan karena kasus dugaan tipikor sejak tahun 2016 sampai 2019. Artinya dalam hal ini pengawasan pihak terkait khususnya di Pemkab Lamsel terkesan tidak profesional dan ada dugaan tutup mata.

“Kami Apresiasi langkah Kejari Lamsel. Artinya adanya penetapan tersangka seorang kades dalam kasus tipikor bisa membuat efek jera kades-kades yang lain dalam melakukan hal yang bisa melawan hukum dalam mengelola anggaran pemerintah,” ujar Nasrullah Panglima LSM GMBI Distrik Lamsel mendampingi Ketua Distrik Heri Prasojo, SH, Kamis (26/5/2022).

Dia mengatakan, jika melihat pada kasus Kades Karyatunggal, tentunya dugaan tipikor dilakukan oknum kades kurang lebih selama 3 tahun berjalan mencapai 800 juta lebih.

Anehnya, dalam kurun waktu tersebut bagaiman kinerja tim audit dari Pemkab Lamsel serta vetifikasi berkas-berkas yang dilakukan oleh Dinas PMD dan Inspektorat Lamsel, bukahkah setiap dana yang akan dicairkan berkas harus sesuai dan lengkap laporan baik kegiatan pembangunan maupun administrasi lainnya.

“Sedikit yang menjadi ganjalan kami, apakah peran serta Inspektorat dan Dinas PMD Lamsel selama ini, apakah sudah maksimal atau ada unsur sengaja ‘tutup mata’, kenapa bisa anggaran bisa terealisasi setiap tahunnya ke Desa Karyatunggal tersebut, bagaimana verifikasi dan pelaporan pertanggungjawaban desa tersebut,” tegas Panglima GMBI Lamsel.

Pria asal Desa Pisang Penengahan ini menambahkan, pihaknya menegaskan dalam hal ini tidak memiliki kepentingan apapun, hanya saja kita sebagai sosial kontrol menyentil instansi terkait untuk lebih fokus terhadap verifikasi kegiatan yang  menggunakan anggaran Negara.

“Ya jangan sampai menimbulkan opini buruk kepada Instasi terkait atas dugaan permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara,” imbuhnya.

Kemudian kata dia, pihaknya berharap peran serta masyarakat, jangan takut terhadap perbuatan kepala desa (kades) ataupun pejabat negara jika ada yang menyimpang untuk dilaporkan kepada pihak penegak hukum.

“Apabila masyarakat merasa dirugikan atas kebijakan Pemerintah dalam melaksanakan mengelola anggaran Negara, karena sangat penting bagi penegak hukum adanya laporan dari masyarakat karena masyarakat dapat merasakan, melihat dan mendengar Langsung apa yang terjadi dengan desanya masing-masing,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan menetapkan Kepala Desa Karyatunggal, Kecamatan Katibung, atas kasus penyalahgunaan dana keuangan desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati SH.MH mengatakan, penetapan tersangka terhadap Tubagus Dana Natadipraja kasus merugikan uang negara mencapai Rp842.464.363.18.

“Tersangka langsung ditahan. Ini berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Nomor Print – 01/L.8.11/Fd.1/05/2022 tangal 23 Mei 2022 terhadap tersangka Tubagus dan selama 20 hari kedepan di Lapas Kalianda,” jelasnya.

Ia pun menjelaskan, perintah penyidikan terhadap Tubagus itu yakni surat perintah penyidikan Nomor Print -03/L.8.11/Fd.1/10/2021 tanggal 18 oktober 2021 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan desa Karyatunggal tahun anggaran 2016-2019.

“Atas perkara itu, kami memeriksa sedikitnya 50 saksi. Mulai dari perangkat desa sampai pelaksana kegiatan,” terang Dia.

Sementara itu, Kasi Pidsus Hery Susanto menjelaskan, dugaan perkara atas penetapan tersangka yakni pekerjaan fisik serta pembangunan dari 2016-2019.

“Indikasinya Mark-Up. Jadi, terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diperkuat dengan laporan hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat Lampung Selatan,” kata Dia.

Ia menambahkan, tersangka disangkakan melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Bahwa pemeriksaan terhadap tersangka Tubagus Dana didampingi oleh penasehat hukumnya dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan,” tandasnya. (Tim)

Exit mobile version