Bandar LampungHukum dan KriminalKriminalLampungLampung TimurPolda Lampung

Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) Berhasil Ugkap Kasus Tindak Pindana “Penggelapan Dalam Jabatan”

41
×

Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) Berhasil Ugkap Kasus Tindak Pindana “Penggelapan Dalam Jabatan”

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com, Bandar Lampung – Kasus Penggelapan dalam Jabatan terhadap Korban EJ (21) th warga Marga Mulya Kec. Bumi Agung Kab. Lampung Timur.

Pelaku Penggelapan dalam Jabatan telah di tangkap Tim Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) Polresta Bandar Lampung Polda Lampung kini sudah di tahan di Polsek Tanjung Karang Barat.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, melalui Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Sandy Galih Putra, SH., S.IK., mengatakan, pelaku berinisial PA (24) th warga Garuntang Kec.Bumi Waras Bandar Lampung, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Reskrim Polsek TKB dan ahirnya mengetahui keberadaan pelaku, kemudian berhasil melaksanakan penangkapan pada hari Jumat tgl 13 Mei 2022 sekira pkl 11.00 Wib.

“Pelaku kita tangkap di tempat persembunyiannya di Bitung Cikupa Kampung Crewet Kabupaten Tangerang, penangkapan di lakukan setelah kita menerima laporan dari Korban pada hari Rabu tgl 4 Mei 2022 yang lalu, ujar Kompol Sandy, Selasa (17/5/2022).

Pelaku (PA) melakukan tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan yang terekam dalam CCTV pada hari Selasa tgl 3 Mei 2022 sekira pkl 21.45 wib, awalnya pelaku merupakan karyawan di Toko Indomaret Tamin Kelelurahan Sukajawa Kec.Tanjung Karang Barat Bandar Lampung, sebagai Merchendaise (MD) yang bertugas sebagai pemegang Shift dan mengurus barang – barang promosi serta mengurus uang hasil penjualan Toko untuk disetorkan, selanjutnya saat pelaku sedang menjaga Toko Indomaret kemudian pelaku masuk kedalam ruang Brangkas Toko lalu mengambil uang yang ada di dalam Brankas Toko sebesar Rp 50.043.400,- (Lima puluh juta empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) setelah mengambil uang tersebut kemudian pelaku kabur, kata Kompol Sandy.

Kompol Sandy mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah di gunakannya untuk kepentingan pribadinya membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor R2 merk Vario dan yang lainnya untuk foya – foya selama berada di Kab. Tangerang, jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun, tutupnya.(Ardan, Mzr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *