Tintainformasi.com, Lampung Timur–Pada sidang kedua Wilson Lalengke, di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur (Lamtim), Selasa (26/04/2022) yang seharusnya mulai pukul 10.00 WIB, ternyata molor hingga 13.30 WIB, tapi begitu masuk hanya untuk mendengar ketuk palu Hakim, sidang ditunda ke 17 Mei 2022.
Dan yang lebih parah lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang seharusnya menghadirkan 17 orang saksi, ternyata dengan entengnya mengatakan pada sidang tersebut, satupun saksi tidak ada yang hadir, dan tanpa alasan apapun. JPU sendiri tidak hadir di ruangan, tapi lewat zoom meeting.
Anggota keluarga Wilson Lalengke, Winarsih Lalengke (Wina-red) dan Tim Penasehat Hukum (PH) yang khusus datang dari Jakarta, untuk memenuhi undangan sidang tersebutpun sangat kecewa.
“Jauh-jauh dari Jakarta ke Lampung Timur untuk mengikuti sidang, sudah molor 2,5 jam, saksi tidak ada, dan begitu masuk persidangan, hanya untuk mendengarkan ketuk palu Hakim yang mengatakan sidang ditunda ke 17 Mei. Waduh…Koq bisa seenaknya begitu ya?,” ungkap Wina kepada media di Jakarta, Jum’at (29/04/2022).
Bahkan Wina mengatakan, Pengadilan malah mendahulukan sidang pihak lain, sementara mereka sedang menunggu.
“Padahal kami jam 10 sudah sampai di PN. Tapi malah yang didahulukan persidangan kasus yang lain. Itu yang bikin kesal. Kesannya tidak menghargai,” tandasnya.
Senada Wina, Koordinator Tim PH Wilson Lalengke, Ujang Kosasih, SH juga menuding JPU tidak profesional, karena tidak bisa menghadirkan satupun saksi dalam persidangan.
“Benar-benar tidak profesional! Ini JPU yang tidak bisa menghadirkan satupun saksi dari 17 saksi yang direncanakan. Hebatnya lagi, atas ketidak hadiran saksi itu, tidak ada alasan JPU sama sekali. Parah…,” ujar Ujang saat di konfirmasi, setelah kembali dari Lampung Timur
Menurut Ujang Kosasih, dari keterangan yang didapat sebelumnya pada sidang tanggal 21 April 2022 lalu, JPU siap menghadirkan para saksi pada Selasa (26/04/2022).
“Sebelumnya kami dapat kabar, 17 saksi akan dihadirkan. Wow, bombastis. Pada kenyataannya, JPU terkesan mengulur-ngulur waktu dan menjilat ludahnya sendiri. Dengan mudahnya pula mengatakan “Saksi belum dapat hadir yang mulia”. Lha…Koq menggampangkan sekali ya?,” tandasnya.
Disisi lain, Ujang Kosasih juga mengajukan protes kepada Hakim, karena JPU hanya mengikuti secara online. “Kami protes kepada Hakim, agar JPU dan saksi-saksi hadir secara offline untuk sidang selanjutnya. Bukan sidang melalui online atau zoom meeting. Belum lagi alat komunikasi yang tidak kondusif di Pengadilan itu. Dan sebenarnya, itulah Hukum Acara kita di Indonesia, yang harus menghadirkan para pihak. Walaupun terdakwa belum diizinkan hadir di persidangan,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wilson Lalengke ditahan atas kasus merebahkan (menjatuhkan-red) papan bunga di halaman luar pagar Polres Lamtim, 11 Maret 2022 lalu. Kendati papan bunga tidak rusak, namun besoknya dia dan kawan-kawannya disergap di halaman Polda Lampung, dan ditahan di Polres Lamtim.
Setelah itu, Restorative Justice dilakukan Kejaksaan Negeri Lamtim, namun gagal juga karena 4 (empat) pihak yang mengaku dirugikan menyatakan serentak untuk lanjut ke proses hukum. Banyak pihak menduga, kasus dengan pasal berlapis 170,406 dan 335 KUHP ini sangat janggal dan dipaksakan, sehingga Wilson Lalengke dkk dinilai sebagai korban konspirasi para oknum penegak hukum. (Red)