Lampung

Soal LHP BPK, Pansus DPRD Ungkap Dua OPD Janji Bayar, Tiga Lunas, dan Satu Serahkan Aset

25

Tintainformasi.com, Lampung — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung mengungkapkan hasil sementara pembahasan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BKP RI.

LHP ini terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2021.

Pertama, soal penganggaran pendapatan aset Way Dadi Rp120 miliar yang tidak tercapai.

“Tidak tercapai karena di Way Dadi belum ada pendapatan dan insyallah tahun ini bisa diajukan. Untuk nilai aset lebih dari Rp300 miliar,” ungkap Ketua Pansus, Joko Santoso, Jumat (20/5/2022).

Kedua, lanjut Joko, kelebihan bayar di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) sekitar Rp2,96 miliar sudah disetorkan.

Ketiga, kelebihan belanja pemeliharaan kendaraan pada Sekretariat Daerah sebesar Rp7,12 juta dan Sekretariat DPRD sebesar Rp57,11 juta sudah disetorkan.

“Untuk UPTD Labkesda Diskes juga sudah dibayarkan, kalau UPTD Laboratorium DLH meminta waktu sebelum 60 hari,” kata dia.

Sementara, temuan Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi di RSUDAM, Direktur RSUDAM Lukman Pura dan pihak ketiga meminta waktu sebelum 60 hari uang Rp 2,92 miliar dikembalikan.

“Mereka sudah buat perjanjian dan ditandatangani Direktur dan pihak ketiga untuk menyetorkan tidak lebih dari 60 hari,” ungkap Joko yang juga wakil ketua komisi IV tersebut.

Sementara, soal piutang RSUDAM sebesar Rp6,18 miliar, pihak ASN RSUDAM sudah menyerahkan aset berupa rumah, tanah, dan mobil.

Oleh sebab itu, ia meminta BPKAD menghitung kembali nilai aset itu. Karena, piutang awalnya berjumlah Rp9 miliar, turun Rp6 miliar di tahun 2021 dan kemungkinan berkurang dengan penyerahan aset tersebut.

“Paling tidak jumlahnya berkurang, karena itu bisa diselesaikan sehingga tidak menimbulkan kerugian negara,” tandasnya. (RIzal) 

Exit mobile version