TintaInformasi.com,LampungSelatan–Proyek pemasangan Paving Block yang berada di Gang Gaul Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung, disinyalir tidak transparan. Sehingga menjadi pertanyaan masyarakat Desa setempat, Sabtu 28/5/2022.
Pasalnya, di sekitar lokasi pekerjaan pemasangan Paving Block tidak terpasang Papan Informasi Proyek. Sehingga warga setempat tidak mengetahui sumber dana dari pekerjaan tersebut.
Bila mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2011, setiap pekerjaan Fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang Papan Informasi Proyek. Yang mencantumkan Nomor Kontrak, Jenis Pekerjaan, Lokasi , Pelaksana (Nama Kontraktor), Nilai Kontrak, Waktu Pelaksanaan, Sumber Dana serta Tahun Anggaran.
Selain itu, pelaksana pada pekerjaan tersebut dinilai tidak mengindahkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara, salah satu warga Desa setempat yang tidak ingin Identitasnya disebutkan mengatakan, seharusnya pihak pelaksana atau Kontraktor memasang Papan Informasi Proyek sehingga masyarakat bisa ikut serta mengawasi dan mengetahui Nilai Anggaran serta sumber anggarannya dari APBD atau dari Dana Desa (DD).
“Kita gak tau pemasangan Paving Block ini anggaranya berapa. Kegiatan dari APBD atau dari Desa. Karena tidak adanya Papan Informasi Proyek, Ujarnya kepada Media.
Ditegaskannya, masyarakat Desa Rangai Tritunggal berharap, Kepala Desa harus terbuka dan transparansi kepada Masyarakat bila pemasangan Paving Block tersebut menggunakan anggaran Dana Desa.
Terpisah, Kepala Desa Rangai Tritunggal, Sofyan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, dirinya sedang berada di natar.
“Banner atau papan proyeknya itu ada di balai desa mas, memang tidak dipasang. Dan pembangunan Paving Block itu menggunakan anggaran dari Dana Desa.”Ujarnya. (Tim)