TintaInformasi.com,BandarLampung–Tersangka utama pencurian di rumah mertua Kapolda Metro Jaya di Bandar lampung, M Nuri (22), ternyata seorang residivis kambuhan.
Ia pernah dipenjara selama 2,5 tahun di Tangerang, juga karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Nuri telah beraksi ratusan kali sampai-sampai dirinya tak ingat lagi lokasi persisnya.
“Dari pemeriksaan sementara, tersangka merupakan residivis kasus sama di Tangerang dan Lampung Selatan,” beber Kanit Ranmor Polresta Bandarlampung, Iptu A Saidi, Sabtu (28/5/2022).
Belum lama ini, warga Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur itu beraksi di kawasan Pahoman, Bandarlampung.
Menurut Nuri, sepeda motor Honda Beat yang dicurinya dari rumah mertua Kapolda Metro Jaya di Bandarlampung sudah sempat dijual.
“Saya jual seharga Rp4,8 juta lalu dibagi dua dengan rekan saya yang sekarang buron,” ungkapnya.
Masing-masing menerima bagian Rp2 juta. Sisanya, Rp800 rini dipergunakan untuk uang transportasi dan makan.
Menurut Nuri, dirinya berulangkali terpaksa mencuri sepeda motor untuk menunjang kebiasaan buruknya berjudi.
“Saya hobi bermain judi online dengan jenis permainan slot,” pungkasnya (baca: Pencurian di Rumah Mertua Kapolda Metro Jaya di Bandarlampung, Tiga Ditangkap). (**)