Bandar LampungBerita UtamaLampung

Terungkap Dalam Hearing RS Hermina Lalai Terhadap Pasien, Kuasa Hukum Tempuh Jalan Mediasi

120
×

Terungkap Dalam Hearing RS Hermina Lalai Terhadap Pasien, Kuasa Hukum Tempuh Jalan Mediasi

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung,TintaInformasi.com–Terkait pelayanan RS Hermina Bandar Lampung, terhadap salah seorang pasiennya, Damsyik Ujang, yang haknya selaku pasien diabaikan, Komisi 4 DPRD Bandar Lampung berjanji akan segera turun ke rumah sakit yang terletak di kawasan Enggal tersebut.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung, Rizaldi Adrian, usai hearing saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/5/2022).

“Kami akan kabarin rekan rekan wartawan pada saat kami akan turun kesana (RS Hermina, red), karena ini menyangkut pelayanan publik,” ujar Rizaldi.

Sementara dalam hearing terungkap, bahwa kinerja RS Hermina Bandar Lampung tidak profesional. Hal ini terungkap dalam pernyataan Dirut RS Hermina Bandar Lampung, dr. Dede Suhendar bahwa memang Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) adalah berstatus PNS yang bertugas di Menggala, memberikan informasi pelepasan alat hanya kepada pasien, dan pasien juga tidak diberikan sarapan serta insulin pada hari pasien dipulangkan. Padahal diketahui pasien terdiagnosa Diabetes Melitus.

Ketidakhadiran DPJP dr.Dobi juga disayangkan pihak Komisi 4. “Seharusnya pihak rumah sakit bisa menghadirkan dokter yang menangani pasien (dr. Dobi) agar persoalan menjadi jelas bagaimana kondisi pasien,” ujar Piska, Anggota Komisi 4.

Hadir juga pada saat hearing, Wakil Ketua I DPRD Bandar Lampung, Aderly yang menilai tidak adanya komunikasi yang baik antara pihak rumah sakit dengan pihak pasien dan keluarga pasien, sehingga terjadi kekecewaan atas pelayanan rumah sakit.

“Dalam menyampaikan informasi kepada pasien harus dengan sikap yang humanis, jangan bikin sakit hati pasien dan keluarganya karena pasien dan keluarganya itu orang awam, tidak tahu bahasa medis,” ujar Aderly.

“Saya harap RS Hermina bisa memperbaiki pelayanan kepada pasien ke depannya,” ucap politisi wanita seraya mengungkap pelayanan tidak mengenakan yang dialaminya di RS Hermina Palembang, beberapa waktu lalu.

Sementara terkait pelayanan BPJS, ditegaskan Kepala Cabang BPJS Bandar Lampung, Ags Wibowo, bahwa tidak ada pembatasan hari bagi pasien di rumah sakit dalam penggunaan BPJS.

“Tidak ada pembatasan hari bagi pasien di rumah sakit dalam penggunaan BPJS, apalagi cuma tiga hari. Ini tidak boleh terjadi, pasien harus sampai sembuh,” ucap Agus di hadapan Komisi 4.

Hal senada juga dikatakan
Rosmini Sipayung, Kabid Yankes Dinkes Bandar Lampung, bahwa tidak ada pembatasan hari dalam merawat pasien di rumah sakit, sampai pasien sehat.

“Perlu komunikasi yang efektif dari rumah sakit kepada pasien yang awam,” tegas Rosmini.

Usai hearing, Dirut RS Hermina Bandar Lampung, dr. Dede Setyadi tampak menghindari wartawan. Sambil berjalan tergesa gesa, dengan gesture melipat tangan di depan dada meminta maaf untuk enggan diwawancara, ia pun bergegas menuruni tangga kantor DPRD Bandar Lampung.

Di tempat yang sama, kuasa hukum pasien, Syech Hud Ismail, SH mengatakan, jika ada pelanggaran hukum dan hak lain lain yang diatur dalam undang-undang, (RS Hermina, red) wajib diberikan sanksi tegas.

“Iya kalo ada kesalahan silahkan diambil tindakan tegas, tetapi merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ada jalan mediasi yang diatur dalam undang-undang tersebut,” pungkas pria yang kerap berpenampilan religius ini. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *