Bandar LampungBerita UtamaHukum dan KriminalJakartaLampungNasionalPemerintahanPolitik

Walikota Ambon Jadi Tersangka KPK Akibat Korupsi

34

TINTA INFORMASI | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melarang sejumlah pejabat di Ambon bepergian ke luar negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud.

“Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini,” katanya, dalam keterangan resmi, Kamis 12 Mei 2022.

Ali Fikri mengatakan pencekalan diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangan para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

“Setidaknya ada 3 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK dikabarkan melakukan penangkapan terhadap sejumlah pejabat di Kota Ambon.

Para pejabat tersebut ditangkap terkait kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon Tahun 2020.

“Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020,” kata Ali.

Ali belum merinci siapa saja ketiga orang yang dilakukan penangkapan tersebut.

Dikutip dari metroonlinentt.com “Untuk infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail,” ujarnya.

“Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan,” tuturnya menambahkan.

Berdasarkan informasi yang diterima Pikiran-Rakyat.com ketiga orang yang ditangkap adalah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Kemudian pegawai Pemkot Ambon inisial AEH, dan Kepala Perwakilan Regional dari Unit Usaha Retail inisial AM.(**)

Exit mobile version