Bandar LampungLampung

Edy Susanto : Belum Ada Izin Lingkungan, Keberadaan PT. PNM Mekaar Cabang Tanjung Senang Dinilai Ilegal

246
×

Edy Susanto : Belum Ada Izin Lingkungan, Keberadaan PT. PNM Mekaar Cabang Tanjung Senang Dinilai Ilegal

Sebarkan artikel ini
TintaInformasi.com, Bandar Lampung – Sekretaris Kecamatan Tanjung Senang Kotamadya Bandar Lampung, Edy Susanto sangat menyesalkan keberadaan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Cabang Tanjung Senang, karena perusahaan tersebut selama ini keberadaannya tidak terdaftar pada Pemerintah Kecamatan Tanjung Senang, terlebih lagi keberadaannya membuat keresahan warga lingkungan. Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa keberadaan PT. PNM Mekaar Cabang Tanjung Senang selama ini telah membuat keresahan bagi warga disekitarnya karena ulah dari para karyawan perusahaan tersebut. Hal tersebut juga disampaikan oleh Ketua RT setempat bahwa pihaknya telah melakukan teguran terhadap pimpinan cabang perusahaan tersebut, namun sepertinya tidak diindahkan. “Belum pernah ada laporan terkait izin lingkungan atas keberadaan PT. PNM Mekaar Cabang Tanjung Senang itu, dan disayangkan pula mengapa Ketua RT dan Lurah selama ini tidak ada laporan tentang keberadaan perusahaan tersebut,” ujar Sekcam saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (13/6/2022). Menurut Edy, perusahaan tersebut walaupun dia dibawah naungan Badan Usaha Milik Negara sekalipun, kalau dia membuka kantor atau unit aktivitas disuatu wilayah, mereka harus mengantongi izin lingkungan dimana dia berdomisili, karena warga negara ataupun badan hukum yang ada di Indonesia ini harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku, tidak ada yang kebal hukum. “Melalui izin lingkungan tersebut, antara perusahaan dengan masyarakat terdapat perjanjian kesepakatan yang difasilitasi oleh aparat pemerintah setempat, dalam hal ini harus melibatkan pihak Uspika,” jelas Edy Susanto. Edy juga menambahkan, bilamana keberadaan PT. PNM Mekaar ini masih menjadikan keresahan terhadap warga sekitarnya maka diharapkan kepada pamong setempat termasuk Lurah untuk menyampaikan laporan ke Kecamatan, supaya Pemerintah Kecamatan dapat melakukan tindakan-tindakan sesuai prosedur.(Red).



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!