TintaInformasi.com, Lampung Timur – “Semakin Viral, Semakin Kuat “ kalimat ini yang di lontarkan oleh Masyarakat kecamatan Pasir Sakti kabupaten Lampung, Kalimat diatas oleh Masyarakat ditujukan kepada para BOS tambang pasir Galian C ilegal yang ada di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.
Menurut Pantauan Tim Media Nasional yang turun kelokasi untuk mengecek kebenaran info dari masyarakat kecamatan pasir sakti bahwa memang benar setelah Viral Berita terkait Galian C ilegal yang di beritakan oleh Ratusan bahkan bisa mencapai ribuan Media online yang ada di Indonesia, aktifitas semakin Meningkat.
Meningkatnya Aktifitas Galian C ilegal tersebut dapat dilihat dari semakin banyaknya Mobil Truck bermuatan Pasir yang lewat di Jalan Perbatasan Desa Mulyosari dan Desa Rejomulyo bahkan para sopir Truck yang bermuatan Pasir Ilegal tersebut tidak segan segan melewati Pasar Semarang Baru yang sedang Ramai bertepatan dengan Hari Pasaran Pasar Semarang Baru.
Menurut Narasumber yang tidak mau namanya dipubikasikan “ Bahwa sangat kuat Dugaan masyarakat yang ditujukan kepada para BOS galian C ilegal dibekingi oleh Oknum dari Polsek Pasir Sakti dan Polres Lampung Timur “
Dugaan Masyarakat Kecamatan Pasir Sakti tersebut diatas disebabkan Galian C ilegal yang dikelola oleh para BOS BOS penambang liar telah bertahun tahun beroperasi tanpa tindakan hukum dari Polsek Pasir Sakti maupun Polres Lampung Timur.
Bahkan beberapa LSM maupun Media Lokal Maupun Media Nasional telah Mengangkat dan memberitakan Galian C ilegal di Kecamatan Pasir Sakti ini Namun tidak ada tindakan Hukum kepada para BOS galian C ilegal tersebut.
Nama BOS galian C ilegal yang sampaikan oleh narasumber pada Tim media Nasional berinisial KSD, SLM, MD, LSD, KMG, PAS , bahkan BOS galian Ilegal yang Bernama MD adalah anak dari Oknum Kepala desa Setempat.
Perwakilan Masyarakat kecamatan Pasir Sakti Lampung yang tidak mau namanya dipubikasikan Berharap kepada Media Media Nasional untuk dapat memberitakan hal ini secara kontinyu agar dapat dibaca oleh segenap Pejabat mulai dari tingkat Kecamatan, Daerah, Provinsi Maupun Pusat dan Aparat Penegak Hukum mulai dari Tingkat Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri agar dapat Segera melakukan Tindakan Hukum yang Berlaku di Indonesia, Jangan Sampai Kepercayaan Masyarakat terhadap Pejabat maupun Aparat penegak hukum Hilang karena tidak bisa menangani masalah Penambang Liar yang Ilegal tersebut , pungkasnya.(Tim)