Bandar LampungLampung

Di Duga Pengerukan Tanah Ilegal Di Batu Putu Membuat Rumah Warga Terancam Ambruk

29

TintaInformasi.com,BandarLampung–Warga RT 06, Lingkungan l, Kelurahan Batuputu, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, khawatir dengan adanya kegiatan pengerukan tanah yang terjadi di belakang rumah mereka. Hal itu disampaikan beberapa warga kepada tim media, yang rumahnya tepat diatas lokasi kegiatan pengerukan tanah.

“Kami sangat khawatir mas, rumah kami akan ambruk jika terjadi longsor akibat kegiatan penggalian tanah tersebut, karena sejak adanya kegiatan pengerukan tanah dibelakang itu, sebagian rumah warga ada yang retak akibat tanahnya tergerus,” ujar warga yang namanya enggan dipublikasi, Senin (20/6/2022).

“Bahkan ada warga yang terpaksa pindah ke tempat lain dengan meninggalkan rumahnya karena takut ambruk terbawa longsor akibat kegiatan penggerusan itu,” bebernya.

Dikatakan warga, dirinya3 pernah menyampaikan kekhawatiran ini kepada Kepala Lingkungan (Kaling) dan Babinkamtibmas, untuk dicarikan solusinya tapi hingga saat ini belum ada tindakan.

“Warga juga sudah pernah menyampaikan kepada pemilik tanah yang melakukan penggerusan namun jawabnya ‘Apa yang tidak selesai dengan duit’,” paparnya.

Di lokasi, tampak eksavator sedang bekerja melakukan penggerusan tanah dengan kondisi perbukitan. Lahan yang digerus itu tidak terlihat dari jalan karena tertutup rumah-rumah warga yang berada di depan lahan penggalian.

Tanah yang digali tersebut terlihat kontur tanahnya labil, dengan kemiringan yang sangat curam, karena berada di atas sungai yang mengalir dibawahnya.
Serta terlihat salah satu rumah warga pada bagian belakangnya menggantung akibat pengerukan itu.

“Galian tanah tersebut akan dibuat apa, dan apakah sudah ada izin dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, dalam hal ini pihak Kelurahan Batuputu, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya,” tandas warga ini.

Sebelum adanya kegiatan pengerukan tanah dibelakang rumah mereka, tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi, baik dari pemilik tanah yang dikeruk maupun dari Pemkot Bandar Lampung, dalam hal ini Pemerintah Kelurahan Batuputu.

“Sebelum kegiatan ini dilaksanakan ataupun setelah dilaksanakan, tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi, baik dari pihak pemilik tanah maupun dari Pemkot Bandar Lampung, dalam hal ini Kelurahan Batuputu,” pungkasnya.

di lokasi kegiatan pengerukan tanah diduga ilegal, Awak media meminta keterangan kepada pemilik lahan sdr Dedi mengatakan, bahwa pemilik tanah hanya mengantongi izin kepala lingkungan saja karena yang bersangkutan mengatakan kepala lingkungan ( kaling ) masih kerabat pemilik tanah, sedangkan izin RT, kelurahan setempat dan izin ke instansi terkait belum ada. ” ujar pemilik lahan tutupnya ( Ardan )

Exit mobile version