LampungLampung Timur

DPC AJOI Lamtim Kecam Keras Tindakan Sekertaris DLH yang Enggan Dikonfirmasi

15

TintaInformasi.com, Lampung Timur –Ketua DPC AJOI (Aliansi Jurnalistik Online Indonesia) Ahmad Hamami Kecam keras atas tindakan Sekertaris DLH Kabupaten Lampung Timur, yang enggan dikonfirmasi serta menyuruh untuk menghapus hasil konfirmasi wartawan, Kamis (23/06/2022).

Ketua AJOI Lampung Timur, Ahmad Hamami sangat menyesalkan adanya kejadian, Seorang ASN tepatnya Sekretaris DLH Kabupaten Lampung Timur, yang tidak mau dikonfirmasi, Serta menyuruh menghapus hasil konfirmasi.

“Sebagai pejabat negara, apalagi pejabat struktural, seharusnya Sekertaris di Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tidak seperti itu, dengan melakukan tindakan yang enggan dikonfirmasi, serta menyuruh menghapus isi Rekaman Konfirmasi Apa pun alasannya Karena, dengan jabatan yang diemban, tentunya juga harus diimbangi dengan SDM yang berkualitas. Sehingga, tidak menimbulkan gejolak dan masalah saat berhadapan dengan wartawan,” ujar Hamami, Kamis (23/06/2022).

Hal Senada dijelaskan Sekertaris DPC AJOI Lampung Timur, Feri Pradana S.E.Praktik menghambat kerja Jurnalistik seperti enggan dikonfirmasi, dan menyuruh menghapus hasil konfirmasi wartawan, merupakan sikap yang tidak bisa ditolerir dan dicontoh oleh Kepala OPD yang berada di Kabupaten Lampung Timur.

“Apa pun alasannya Wartawan itu pemberi informasi untuk pemerintah dan masyarakat. Apalagi yang dikonfirmasi merupakan Anggaran APBD dan sebagai Kuasa Pengguna Anggara KPA, seharusnya harus lebih terbuka terhadap wartawan, jangan mencari alasan ini dan itu. Apalagi menolak dikonfirmasi, dampaknya pasti panjang. Karena wartawan bertugas didasari undang-undang pers,” tegasnya.

Dia menjelaskan, seperti tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Perlu diketahui terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,” tegasnya.

A Hamami Juga menambahkan, seseorang maupun pejabat publik umum yang menghambat tugas wartawan di lapangan bisa dikenakan Pasal 18 Ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ungkapnya.

Menurut fatullah,Mereka mau Konfirmasi terkait kegiatan,Belanja Jasa Iklan Publikasi Media Masa (ADV) dan Beban jasa surat kabar atau koran yang berada di Dinas Lingkungan Hidup Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Namun setelah menunggu berjam-jam Seketaris Tersebut malah langsung pulang menuju Mobil, Serta enggan di konfirmasi dan menyuruh menghapus hasil rekaman dari wartawan.

“Iya kami berdua mau Konfirmasi kegiatan yang berada di Dinas tersebut, akan tetapi bukannya malah mendapatkan tanggapan yang baik, malah seketaris menuju mobilnya dangan terburu-buru dan mengatakan gausah Merekam-rekam, saya gak mau kalau di Rekam-Rekam Seperti itu ya hapus rekaman itu, Padahal niat kami baik kami sudah menunggu berjam-jam dan tiba-tiba dan mau mempublikasikan kegiatan yang berada di Dinas itu sesalnya.( Oky )

Exit mobile version