TintaInformasi.com,BandarLampung— Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan Lampung (LPPL) Alzier Dianis Thabranie dalam konfirmasinya melalui saluran Whatsapp mendesak kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya dalam hal ini Polda Lampung untuk melakukan pengusutan terhadap dugaan kasus penyimpangan dalam pembangunan peningkatan daerah irigasi.
Dugaan penyimpangan dimaksud adalah penggunaan material bangunan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan dan akibat perbuatan diatas berimplementasi terhadap kualitas pekerjaan serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Satuan Kerja SNVT pelaksana jaringan pemanfaatan air Mesuji – Sekampung, mengelola proyek Peningkatan Daeerah Irigasi Way Sekampung (Sub DI Punggur Utara) Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Timur (IPDMID) dengan pagu Rp 110.767 Miliar, nilai HPH Paket Rp109.458 Miliar yang dilaksanakan sejak bulan Juni 2021.
PT. Bangun Kencana Jaya selaku pemenang tender dan pelaksana pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 79,795 Miliar, perusahaan ini dalam pembuatan beton ready mix atau beton pracetak menggunakan bahan baku pasir dari tambang ilegal yang berada disepanjang aliran Sungai Way Seputih.
Ada ratusan penambang ilegal disepanjang aliran Sungai Way Seputih, mulai dari yang besar hingga yang kecil. Usaha penambangan pasir ilegal ini sejak Nopember 2021 telah resmi ditutup (disegel) oleh Aparat Kepolisian, akan tetapi kenyataannya hingga saat ini masih banyak yang beroperasi dan menurut kilah para penambang bahwa mereka juga dibekingi oleh aparat. (Tim)