Hukum dan KriminalLampungLampung TengahPolres Lampung TengahPOLRI

Laporan Masuk, AKP. Dwi Atma Yofi : Pelaku Kami Sikat

103
×

Laporan Masuk, AKP. Dwi Atma Yofi : Pelaku Kami Sikat

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com, Lampung Tengah – Janji Kasatresnarkoba Polres Lampung Tengah, Untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten setempat, Terus bergulir.

Buktinya, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, kembali meringkus seorang warga inisial YIS (38) Yang kedapatan memiliki dan menyimpan badang haram tersebut.

Tenyata, YIS adalah warga Kampung Surya Adi, Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu Senin (13/6/22)

Menurut keterangan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.IK Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si ,ditangkapnya YIS (38) tersebut bermula dari informasi warga bahwa ada seorang lelaki yang gerak-geriknya mencurigakan didepan rumah masyarakat di Kp. Tanjung Harapan Kec. Seputih Banyak , Lampung Tengah.

“Berbekal laporan dari warga, kami langsung tindak lanjuti, dengan melakukan Penyelidikan ke TKP, ” jelasnya

Setelah melakukan penyelidikan, Anggota melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan dan saat didekati petugas, pelaku berusaha kabur menghindari petugas.

‘’Namun dengan kesigapan Anggota, pelaku YIS berhasil diamankan,’’tegasnya

Dari pelaku, Anggota menemukan satu bungkus rokok merk Maknum yang didalamnya terdapat plastik warna bening ukuran sedang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu berada dalam saku celana depan bagian kanan pelaku pada saat dilakukan penggeledahan.

“Ternyata serbuk putih, barang haram memabukan tersebut disimpan didalam bungkus rokok Maknum, “ungkapnya.

Saat ini pelaku berikut barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengimbau masyarakat agar menjauhi Narkoba. Laporkan ke Polisi terdekat jika melihat dan mendengar ada tindak pidana penyalahgunaan Narkoba,“ demikian pungkasnya. (Iswan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *