TintaInformasi.com, Lampung Selatan – Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Raden Muhammad Ismail atau biasa disapa RMI melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2020 yakni tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 2019 di Balai Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (15/6/2022).
Menurut RMI Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini perlu terus untuk disosialisasikan kepada masyarakat, memang sebelumnya diketahui pandemi mulai melandai, tapi belum ada keputusan dari dunia yang menyatakan bahwa pandemi berakhir menjadi endemi.
Oleh karenanya, pemerintah perlu mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini, supaya bisa mengingatkan dan bisa dipahami oleh semua lapisan masyarakat.
“Saya bisa mensosialisasikan perda ini sekaligus bersilaturahmi menyerap aspirasi masyarakat di desa ini. InshaAllah bisa bermanfaat silaturahmi saya,” jelas dia.
Terkait vaksinasi yang digalakan pemerintah, terutama vaksinasi ketiga atau booster yang diketahui animo masyarakat sudah berkurang karena kasus Covid-19 sempat melandai.
“Jadi harapan saya masyarakat juga harus menyadari pentingnya melaksanakan vaksinasi booster tersebut,” ujar RMI.
Sementara, Sekretaris Desa Banjar Negri Friansyah yang mewakili Kepala Desa Banjar Negeri Burhanuddin mengatakan, bahwa ia bersyukur dengan kehadiran salah satu Pimpinan DPRD Provinsi Lampung di desanya. Mudah-mudahan aspirasi masyarakat bisa terealisasi semua.
“Harapan kami dengan hadirnya RMI, selain bisa bertatap muka, kami juga dipersilahkan untuk menyampaikan aspirasi. Semoga apa yang menjadi aspirasi kami bisa terwujud,” pungkas dia.
Turut hadir dan sebagai moderator kegiatan Sosperda, Safriza Syani, S.E. Akt, tokoh muda Lampung Selatan yang juga merupakan Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Provinsi Lampung serta koordinator kegiatan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung untuk dapil 2 Lampung Selatan. Serta Akademisi Unila, DR. Ambya, S.E., M.Si yang juga Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(Red)