TintaInformasi.com,BandarLampung–Unit Reskrim Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, amankan terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), berinisial AK (19) warga Kel. Srengsem Jln. Alamsah R. P. Negara Panjang Kota Bandar Lampung.
Pristiwa ini terjadi pada hari selasa tanggal 26 April 2022 sekira pkl 00.30 wib, pelaku memasuki pekarangan rumah Korban Deri Losefa (55) warga Srengsem Jl. Sukarno Hatta Kec. Panjang Kota Bandar Lampung, dengan cara membuka pintu gerbang yang tidak terkunci kemudian pelaku langsung mengambil Sepeda Motor milik korban yang terparkir di teras rumahnya saat itu tidak di kunci stang lalu di ambil pelaku dengan cara di dorong sampai keluar gerbang setelah itu langsung di bawa kabur.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., yang di wakili Kapolsek Panjang M. Joni, SH., M.M., Rabu, (01/6/2022) membenarkan adanya penangkapan pada tersangka pelaku kasus Curat R2 yang berinisial Ak (19), pelaku di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Panjang yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda M. Zuldi Nayaka, S.Trk, pelaku di tangkap pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pkl 01.30 wib di rumahnya Jln. Alamsyah Ratu Perwira Negara Srengsem Panjang Kota Bandar Lampung selanjutnya di serahkan dengan piket Reskrim Polsek Panjang guna penyidikan lebih lanjut, ungkapnya.
Selanjutnya, Kompol Joni mengatakan, menurut pengakuan tersangka, motor hasil curian tersebut sudah di jual dengan orang yang tidak ia kenal dan uang hasil penjualannya sudah di gunakan untuk keperluannya.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, tutupnya. (Ardan/Riki/Mizar)