Bandar LampungLampungPolda Lampung

Polsek Panjang Tangkap Dua Pencuri Modus Dongkel Jendela

50
×

Polsek Panjang Tangkap Dua Pencuri Modus Dongkel Jendela

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com,Bandar Lampung–Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang Polresta Bandar Lampung Polda Lampung mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus mendongkel jendela.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K yang diwakili Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, SH., M.M., menjelaskan, kedua pelaku tersebut diamankan berdasarkan laporan Polisi tentang pencurian yang terjadi pada hari Jumat, Tanggal 27 Mei 2022 sekira jam 04.00 Wib di rumah Korban Pendi Manurung (62) Jl. Soekarno Hatta (Depan Pantai TISKA) RT 001 Kel. Srengsem Kec. Panjang Kota Bandar Lampung.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Kompol M. Joni mengungkapkan, kedua tersangka tersebut PR (21) dan AN (22) keduanya warga Kecamatan Panjang Kota Kota Bandar Lampung.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah obeng kecil gagang berwarna merah,1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI GSX Warna Biru dan 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI SONIC, warna biru yang telah dipreteli mesin dan bodynya” beber Kapolsek.

Kapolsek Panjang juga menjelaskan bahwa para pelaku selain melakukan pencurian di lokasi tersebut, mereka juga telah melakukan pencurian lebih dari 10 lokasi yang berbeda.
saat diamankan Polisi, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan mendongkel paksa jendela menggunakan sebuah obeng. Lalu mereka masuk kedalam rumah dan mengambil sepeda motor milik korban.

Lebih lajut ” Kronologis Penangkapan setelah melakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Panjang mendapat informasi keberadaan pelaku (PR) yang saat itu sedang berada dipersembunyiannya didaerah Jl. Dr Agus Kel. Pidada Kec. Panjang Kota Bandar Lampung dan dilakukan pengembangan sehingga berhasil mengamnkan tersangka AN selanjutnya
pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Panjang dan atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal Pencurian Dengan Pemberatan ,sebagaimana di mksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, tutupnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *