LampungWay Kanan

PROYEK P3- TGAI Diduga Dikelola Kakam Campang Lapan Kec Banjit Kab Waykanan

98

TintaInformasi.com, Way Kanan –Peningkatan jaringan irigasi kampung Campang Lapan Kec Banjit Kab Waykanan Lampung yang di anggarkan melalui anggaran pembelanjaan negara / APBN tahun anggaran 2022.

P3-TGAI Adalah salah satu kegiatan dari program insfrastruktur berbasis masyarakat (IBM) Walaupun demikian maksud dan pelaksanaan nya untuk menumbukan partisipasi masyarakat petani memakai air ( P3A ) dalam kegiatan pembangunan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi.

Kementrian umum dan perumahan rakyat terus menjalankan program P3- TGAI melalui skema padat karya tunai dengan jumlah anggaran 195 juta rupiah pertitik selain itu kegiatan P3-TGAI merupakan program padat karya tunai.

P3- TGAI merupakan program milik balai besar kawasan sungai masuji, Mesuji Sekampung, Provinsi Lampung tahun anggaran 2022 di harapkan bisa memberikan dampak positif langsung bagi prekonomian dan pemberdayaan bagi masyarakat.

Namun beda hal nya dalam pelaksanaan di lapangan proyek P3- TGAI yang berada di kampung Campang Lapan Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan Lampung terbukti pelaksanaan kegiatan nya sistem pembuatan cor beton precast tidak mengikuti tehnik dan RAB yang sudah ada.

Sedangkan petunjuk teknis P3TGAI di jelaskan bahwa tugas P3-A memiliki fungsi dan peranan penting dalam tahapan program kegiatan sebagai berikut

1. Menandatangani dan mentaati fakta integritas

2. Membetuk tim swakelola terdiri tim perencana, tim pembelian bahan, tim pelaksana dan tim pengawas

3. Mengikuti setiap tahapan P3-TGAI sesuai dengan tentuan petunjuk teknis/ juknis P3-TGAI

4. Mengikuti musyawarah desa dan menandatangani BA

5.Mengajukan RKP3A / RKGP3A / di lengkapi dengan KAK kepada PPK

6. Membuka rekening P3- TGAI

7. Menjamin dan mempasilitasi transparansi kegiatan

8.menandatangani dan mentaati perjanjian kerja sama

9.mengajukan surat permohonan pencairan dana ke PPK dan di bantu oleh TPM

10.Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara swakelola sesuai fakta integritas dan perjanjian kerja sama

11. Melaporkan secara berkala kepada PPK

12.menghimpun bukti – bukti pengeluaran P3-TGAI termasuk biaya kegiatan ( biaya persiapan 5% )

13. Menyusun laporan kemajuan pelaksanaan

14.menyusun laporan menyelesaikan pelaksanaan kegiatan P3- TGAI

15.membuat surat pernyataan penyelesaian pekerjaan P3-TGAI

16. Menyimpan seluruh dokumen perencanaan dan pelaksanaan secara baik untuk kepentingan audit

17. Bertanggung jawab penuh terhadap penyelesaian baik fisik keuangan dan pelaporan

18. Menyelesaikan hasil laporan P3-TGAI kepada PPK setelah di sepakati dalam musyawara desaa 111 dan mendapatkan persetujuan dari kepala desa

19. Membuat berita acara pemeriksaan hasil P3-TGAI

20. Berkewajiban untuk memelihara hasil pelaksanaan pekerjaan P3-TGAI

Hal ini terungkap yang dijelaskan dari ketua P3-TGAI kampung campang Lapan Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan Lampung.

1.Keterangan Ketua P3-A Soniman Mengatakan pencairan tahap satu di ambil di kantor bank kami bertiga berangkat yaitu ketua sekertaris dan bendahara dan mencairkan kan dana Pembangunan P3 TGAI TAHUN 2022 lalu uang tersebut di serahkan ke bapak muji selaku kepala kampung Campang Lapan berjumblah 130 juta rupiah dana proyek P3TGAI tersebut dengan alasan duit itu guna untuk membeli matrial jadi semua matrial ini dari pak muji selaku kepala kampung Campang Lapan.

2. Pencairan keuangan P3-A TGAI tahap satu berjumlah 130 juta rupiah

Selanjut nya tentang pembuatan cor beton atau pembuatan precast saya selaku ketua P3A Kampung Campang Lapan tidak tau kalau ada praturan nya dan saya tidak pernah ikut pelatihan/bimtik sampai dengan sekarang ini yang penting saya kerja harian dapat upah, karna saya awam.

Terus mengenai yang bayar upah tenaga kerja ya saya terus duit nya minta pada pak Mujianto.

Kalau masalah adukan pembuatan precast yaitu tiga dolak batu seplit dan dua dolak pasir dan setengah sak semen kalau di jumlah kan satu dolak itu adalah satu ember cat ukuran 25 jika gram.

Hari ini nggk kerja karna material habis sedang menunggu matrial yang cari matrial pak Muji (14/6/22). di lokasi pekerjaan tersebut.

Selanjut nya saat konfirmasi kepala kampung di kediaman nya tidak berada di rumah dan di hubungi lewat via telpon pesan wa muji mengatakan bahwa itu tidak lah benar pada hari Rabu tgl 15 Juni 2022.

Menanggapi hal tersebut bahwa apa bila terbukti yang di lakukan oknum kepala Kampung Campang Lapan tentang memakai atau meminjam uang proyek P3-TGAI sangat lah jelas berbanding terbalik serta bertentangan dengan petunjuk teknis program P3-TGAI yang sudah di tentukan itu jelas numbur praturan, fungsi aturan itu jelas kepala kampung itu hanya sebatas mengetahui dan mengawasi program kegiatan seharus nya kepala kampung paham dan mengetahui batas peran pungsi nya dalam program tersebut.

Selanjut nya menilai menduga pekerjaan ini bahwa oknum kepala kampung melawan hukum yang di duga korupsi dengan mengambil kesempatan keuntungan untuk memperkaya diri sendiri secara pribadi dengan memperkaya diri sendiri dengan cara menyalah gunakan wewenang jabatan untuk menguasai kegiatan program tersebut.

Selanjut nya apa bila ketua P3-TGAI memberikan keteranga palsu terhadap jurnalis atau LSM Maka terkena UU Memberikan Keterangan Palsu dan Bisa Membahayakan Orang lain maka terkena pasal UU KUHP Undang Undang Pidana.

Selanjut nya di lokasi kegiatan tim investigasi tidak menemukan papan informasi kegiatan dan kami dari lembaga dan awak media menilai pekerjaan tersebut sudah melanggar UU KIP Tahun 2008 bahkan dapat disinyalir kuat pelaksanaan peraturan presiden nomer 54 Tahun 2010 mengatur setiap pekerjaan pisik yang di biayai negara dengan uang pajak masyarakat wajib memasang papan proyek.

Investigasi Tampak jelas dalam pembuatan cor beton precast di duga tidak sesuai bestek pasal nya formulasi pembuatan beton cetakan tersebut di duga tidak sesuai juklak juknis yang ada mulai dari campuran semen batu seplit dan pasir tidak sesuai sehingga mempengaruhi kualitas mutu beton hal tersebut di buktikan dengan ada nya precas yang pecah dan patah dan sangat lah mudah di hancurkan menggunakan tangan.

Selanjut nya sesuai praturan PP 43 tahun 2008 menyampaikan bahwa berdasar kan hasil investigasi menilai terkait beton precast di duga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada standar beton precast sesuai standar analisa PERMEN PUPR nomor 28/PRT/M/2016 tentang analisa satuan pekerjaan bidang pekerjaan umum dan selanjut nya hasil temuan di lapangan menemukan beton precast keadaan retak dan patah bahkan sampai ada yang mengalami segregasi (pengikisan dan pelepasan butir ak Gregrat).

Selanjut nya segregrasi pada beton precast di duga ada nya di sebab kan oleh minim nya volume campuran matreal semen yang di gunakan.

Berdasarkan fakta di lapangan di duga kuat pembuatan mutu beton precast ( f’c ) beton precast tidak dapat mencapai f’c nya yang di tanyakan di tetap kan sesuai dengan RAB kerja dari pelaksanaan kegiatan tersebut dalam hal ini beberapa awak media akan menggandeng team JOKOWI KERJA(JOKER).(Tim).

Exit mobile version