TintaInformasi.com, Metro – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro, akhirnya berhasil menangkap Pelaku pencurian kendaraan bermotor milik Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Metro, Amanda Wijaya.
Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengatakan, Tekab 308 Satreskrim Polres Metro membekuk pelaku pada Jum’at (17/6/2022) malam di sebuah rumah di desa Gunung Tiga, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
“Tekab 308 Polres Metro melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan Pelaku yang Kita duga melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya tim Tekab 308 bersama Anggota lainya menindaklanjuti informasi itu dan berhasil melakukan penangkapan,” ungkap Kasat, Kamis (30/6/2022) kemarin
AKP Firmansyah juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar motor milik Amanda Wijaya.
“Kita amankan tersangka berinisial AR usia 30 tahun warga Dusun I, Desa Gunung Tiga, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur. Saat dilakukan penggeledahan terdapat 1 unit sepeda motor supra fit yang diduga digunakan oleh tersangka, maka selanjutnya Tekab 308 langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Firmansyah menjelaskan, kronologi aksi pencurian yang dilakukan AR di Metro. Pelaku tersebut menggondol satu unit sepeda motor milik Amanda Wijaya (22) warga Dusun V, RT 017 RW 008 Desa Taman Sari, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur.
“Kronologis kejadian pada hari Jum’at tanggal 5 November 2021 sekitar jam 01.00 WIB di Jalan Rapol Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Motor milik korban yang dicuri ini diparkir depan rumah dalam keadaan terkunci stang. Kemudian pelaku merusak kunci kontak sepeda motor lalu dibawa kabur,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, Ketua PMII Kota Metro, Amanda Wijaya kehilangan satu unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2014 warna hijau dengan nomor Polisi BE 3879 PM.
Kini pelaku berikut sepeda motor merk Honda Supra Fit dengan nomor Polisi BE 5481 JI yang digunakan pelaku tersebut diamankan di Mapolres Metro. AR terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.(Tim)