TintaInformasi.com, Bandar Lampung – Kasus Pencurian Berat yang di lakukan oleh pelaku FA (31) warga Way Lunik Panjang kota Bandar Lampung, sudah berhasil di tangkap pada hari Senin tgl 13 Juni 2022 sekira pkl 14.30 wib di rumah tersangka.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., melalui Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, SH., M.M., mengatakan, Selasa, (14/6/2022), penangkapan pelaku tersebut berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, di ketahui tersangka bersembunyi di rumahnya, lalu Tim Opsnal mendatangi rumahnya dan melakukan penggeledahan rumah di dapati pelaku sedang bersembunyi selanjutnya di lakukan penangkapan dan di bawa ke Polsek Panjang guna penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan pelaku , uang Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) yang berada di dalam Tas tersebut diambil dengan cara, pelaku berdiri di belakang Ruko korban dan mengambil sapu lidi milik korban, kemudian pelaku menggunakan gagang sapu lidi untuk mengaitkan Tas berisi uang yang tergantung di Stang motor milik lorban yang berada di dalam Ruko.
Kompol M. Joni mengatakan, kejadian ini pada hari Selasa, tgl 31 Mei 2022 sekira pkl 04.00 wob di rumah Korban Ida Yatulloh (32), di Jln. Sukarno Hatta Ruko Bungkil pak Agus Pidada Panjang Kota Bandar Lampung.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, 1 (satu) buah gagang sapu, 1 (satu) setel pakaian yang di gunakan pelaku saat melakukan kejahatan sedangkan uang hasil kejahatan tersebut sudah di gunakan untuk memenuhi kebutuhannya.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, tutupnya.(Ardan)