TintaInformasi.com, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus penanganan tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat yang ditembak oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri, Irjend Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta.
Demikian disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, didampingi Sekjend Data IPW Wardhana, dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).
Di sana, tim khusus tersebut akan dipimpin Wakapolri Komjend Pol Gatot Eddy Pramono, yang beranggotakan Irwasum Komjend Pol Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjend Pol Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjend Pol Ahmad Dofiri, Asisten SDM Polri Irjend Pol Wahyu Widada. Bahkan, Kapolri juga sudah berkoordinasi dengan pengawas eksternal, Kompolnas dan Komnas HAM.
Hal tersebutta, agar pemeriksaan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan oleh rekan sesama anggota Polri dapat dilakukan secara transparan, objektif dan akunbel.
“Kita ingin semuanya ini bisa tertangani dengan baik dan ingin bahwa peristiwa yang ada betul-betul bisa menjadi terang,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12 Juli 2022).
Dengan langkah tersebut, menurut IPW, Kapolri menunjukkan respon cepat sesuai program Polri Presisi. “Langkah responsif dan transparansi berkeadilan telah ditunjukkan oleh Kapolri,” tukas Sugeng.
Dalam kaitan tugas Tim Gabungan tersebut, IPW memberikan beberapa catatan untuk menjadi pertimbangan pemeriksaan. Pertama, terhadap jenazah Brigpol Y telah dilakulan otopsi/bedah mayat. Sementara dalam status akhirnya disampaikan oleh Polri, Brigpol Nopryansah adalah sebagai terduga pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata dan cakrawala. “Yang menjadi, tindakan bedah mayat tersebut untuk apa? Padahal bedah mayat umumnya dilakukan untuk korban kejahatan bukan pelaku kejahatan,” kata Sugeng.
Kedua, menurut IPW, tidak ada garis polisi pada tempat kejadian perkara (TKP) dalam rangka pengamanan TKP agar tidak berubah sesuai aturan yang berlaku pada umumnya tidak dilakukan di rumah Kadiv Propam. “Hal ini memunculkan diskriminasi penanganan perkara pidana,” ujar Sugeng.
Ketiga, lanjut IPW, dari otopsi yg telah dilakukan apakah ditemukan luka sayat dan 2 jari putus yang ada di jenasah Brigpol Y sesuai informasi keluarga? Berdasarkan sumber lain yg melihat foto jenasah Brigpol Y pada jenasah ditemukan luka sayatan pada Bibir, Hidung dan sekitar kelopak mata.
“Serta catatan ke empat proyektil peluru pada tubuh Brigpol Nopryansah kalibernya berapa?” dia
IPW juga mengharapkan Tim Gabungan bisa mendeteksi ada atau tidaknya upaya Obstruction of justice dalam perkara ini
Pastinya, menurut Ketua IPW ini, dengan locus delicti yang ada, maka Kadiv Propam Irjend Pol Ferdy Sambo dan isterinya akan menjadi orang yang diperiksa oleh tim gabungan yang dibentuk Kapolri tersebut. Sehingga, kalau peristiwa itu berlanjut ke pengadilan, keduanya akan menjadi saksi tewasnya Brigpol Y di rumah Irjend Pol Ferdy Sambo pada hari Jumat (8 Juli 2022).
Sehingga, pembentukan tim gabungan ini hasilnya benar-benar bisa menjawab keraguan publik terkait isu-isu pembohong, sesuai yang disampaikan Kapolri. Pasalnya, tim akan memberikan informasi dan menyampaikan hasil-hasilnya secara objektif,” pungkasnya. (**)