Bandar LampungLampung

Koordinator LPPL Alzier Dianis Thabranie Desak KPK RI Ambilalih Penanganan Kasus Pemalsuan Dokumen Ekspor CPO PT Domus Jaya Lampung

38

TintaInformasi.com,Bandar Lampung–Ada dugaan kasus pemalsuan dokumen ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang dilakukan PT. Domus Jaya di Lampung, mendapat perhatian tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie.

Koordinator Lembaga Pengawas Pembangunan Lampung (LPPL) yang sehari-hari berprofesi sebagai advokat ini dengan lugas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar menyelidiki dan mengambil alih permasalahan tersebut.

“KPK RI harus selidiki ambil alih masalah ini. Barusan saya sudah WA langsung Ketua KPK RI, Bapak Firli Bahuri untuk secepatnya diambil alih ditindaklanjuti masalah ini,” tegas Alzier.

Seperti diberitakan sebelumnya Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri menindaklanjuti pengaduan masyarakat soal dugaan pemalsuan dokumen ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang dilakukan PT. Domus Jaya di Lampung. Pasalnya, ekspor CPO yang akan dikirim ke Malaysia pada 22 Januari 2021 dicatatkan di dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) berupa limbah minyak sawit/Palm Oil Mill Effluent (POME).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, pengaduan dilaporkan secara resmi oleh advocat Indah Meylan yang mewakili kliennya mantan Dirut PT Domus Jaya, Riksan Arifin, Senin, 5 Juli 2022 ke Pengaduan Masyarakat Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Jl. Trunojoyo, Jakarta.

“Hal ini dilakukan setelah diskusi dengan bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Tepadu (SPKT) dan diarahkan ke Dumas Bareskrim Polri,” kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022) lalu.

Dalam tembusan yang diberikan kepada IPW, lanjut Sugeng, pemalsuan dokumen PEB dilakukan oleh Aman selaku Dirut PT Domus Jaya dan Ronald Wijaya selaku Direktur PT Domus Jaya.

Mereka telah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 103 UU 17/2006 mengenai kepabeanan yakni dengan menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.

“Pemalsuan PEB ini dilakukannya pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung dengan nomor pengajuan 030700-000109-20210119-000283 tertanggal 22 Januari 2021, dimana dijelaskan barang yang diekspor refined pome in bulk. Padahal, isi yang sebenarnya yakni CPO,” tuding Sugeng.

Dikatakan Sugeng, terbongkarnya pemalsuan pelanggaran ekspor yang dilakukan oleh PT Domus Jaya tersebut, setelah Riksan Arifin membuat surat aduan dan melalui aplikasi Whistleblowing System (WISE) Kementerian Keuangan nomor register: web-2021-0303-1308.

Kemudian, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menjawab pengaduan ke Riksan Arifin dengan Nomor S-202/WBC.06/2021 tertanggal 30 Desember 2021.

Dalam surat Ditjen Bea dan Cukai tersebut dijelaskan, setelah dilakukan penelitian bahwa benar PT Domus bermaksud mengekspor barang dengan pemberitahuan RPOME. Selanjutnya, dinyatakan bahwa benar dari hasil pemeriksaan laboratorium Bea dan Cukai, barang yang akan diekspor adalah CPO dengan dimuat oleh Kapal MT Stenstraum.

Dari penelusuran bukti-bukti, IPW melihat bahwa peristiwa pidana pemalsuan dokumen ini sudah terjadi dan sangat sempurna. Karena itu, Sugeng meminta agar Bareskrim Polri melalui pelaksanaan Polri Presisi mengusutnya dan membuat terang menemukan tersangkanya.

“Langkah responsif dari Bareskrim Polri sangat ditunggu masyarakat yang membutuhkan keadilan harus ditegakkan. Hal ini selaras dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadikan Polri yang Presisi,” tukasnya.(red)

Exit mobile version