TintaInformasi.com, Lampung Selatan — LSM LACAK dan Aliansi Pemuda Peduli Negeri (APPN) Provinsi Lampung Siap Siap Ngeluruk Ke Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DPTPH Bun) Kabupaten Lampung Selatan.
Hal tersebut seperti terlihat di surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum LSM ACAK, Tamam Adian dan Ketua Umum Aliansi Pemuda Peduli Negeri (APPN) Provinsi Lampung, Irsyad dalam surat permintaan Klarifikasi serta penyampaian pendapat dimuka umum ( Aksi Demonstrasi) yang disampaikan kepada Kepala Dinas PTPH Bun Kabupaten Lampung Selatan dengan nomor surat 024/APPN/LACAK/LPG/VII/2022. Tanggal 19 Juli 2022.
Dalam persoalan itu, Ketua Umum LACAK dan Ketua Umum APPN Provinsi Lampung menyampaikan adanya temuan hasil Investigasi Kedua Lembaga tersebut terkait adanya indikasi dugaan penyimpangan anggaran dalam bentuk pengadaan barang dan jasa yang dilakukan atau di tanggung jawabkan kepada satuan kerja Dinas PTPH Bun Lamsel.
Menurut Ketua kedua lembaga itu, ada beberapa item temuan terkait dugaan indikasi korupsi seperti pada
1. pembangunan Sumur Bor beserta Instalasi nya pada kelompok tani sumber rejeki di ke amatan Jati agung APBD 2021 sebesar Rp. 135 juta.
2. Pembangunan sumur bor beserta Instasinya pada kelompok tani Mekar sari II kec Natar APBD 2021 sebesar Rp. 135 juta.
3. Rehabilitasi ruang informasi BPP Kec Tanjung Bintang APBD 2021 Rp. 100 juta.
4. Rehabilitasi ruang informasi BPP Kec Jati agung APBD 2021 Rp. 100 juta
5. Belanja Modal Personal Computer APBD 2021 nilai anggaran Rp. 251 juta, uraian pekerjaan penyediaan sarana ke informasian kantor BPP di Kecamatan.
6. Penanganan pasca panen dan pengolahan hasil tanaman pangan pendukung alat panen Padi alat RMU sebesar Rp. 310 juta APBD 2021, uraian pengadaan alat/mesin pelengkap penggilingan padi moderen.
“Indikasinya adanya fee proyek pada semua kegiatan itu sehingga pelaksana kegiatan leluasa menjalankan aksinya dalam mencari keuntungan secara besar besaran tanpa mempertimbangkan hasil dari kegiatan itu, ” Tegas Ketua Lacak, Tamam Adian.
“Pekerjaan dilaksanakan akan tetapi tidak dengan kualitas bahan yang sesuai spesifikasi dan diduga kuat adanya penyalahgunaan gunaan wewenang sehingga terjadi indikasi manipulasi data kegiatan lapangan demi memperlancar pencairan dana PHO, ” Imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua APPN Provinsi Lampung, Irsyad bahwa kedua Lembaga itu sepakat apabila dalam waktu tiga hari dari tanggal dikirimnya surat ternyata tidak ada tanggapan, klarifikasi dan jawaban dari Dinas PTPH Bun Lamsel. Maka kedua Lembaga itu menganggap apa yang semua didugakan ada kebenarannya.
“Langkah selanjutnya kami akan mendesak pihak institusi hukum agar segera dilakukan proses pemeriksaan, penyidikan hingga penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku, ” Tegas Irsyad.
“Dalam penyampaian pengaduan itu akan kami sampaikan secara terbuka di hadapan publik (Orasi) dengan cara pengerahan masa (Demonstrasi) pada hari kamis tanggal 28 Juli 2022, ” Pungkasnya yang juga diamini oleh Tamam Adian. (Red)