TintaInformasi.com, Lampung Utara – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi melaksanakan Asimilasi di rumah bagi 43 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan ini sebagai tindaklanjut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM ini memperpanjang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021. Keputusan ini mulai diberlakukan mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
Hari ini, 43 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kotabumi yang mendapatkan Asimilasi di rumah dengan rincian 41 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi Mukhlisin Fardi yang diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Sabar Anju Padang melakukan serah terima WBP yang menjalani Asimilasi di rumah kepada Bapas Kelas II Kotabumi yang diterima oleh Kasubsi BKD (Amran Prawira Negara).
“Hari ini kita melakukan amanat dari Kemenkumham M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 yang dilakukan secara bertahap sesuai persyaratan dalam peraturan tersebut”, ujar Mukhlisin Fardi.
“Dimana hari ini sebanyak 43 orang Warga Binaan Pemasyaratan (WBP) Rutan Kotabumi yang mendapat program asimilasi dirumah serta telah kita lakukan serah terima terlebih dahulu dengan BAPAS Kotabumi, sehingga mereka yang mendapatkan program ini adalah WBP yang sudah layak mendapatkan Hak nya,” tambahnya.
Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (M. Amran Faisol) menyampaikan didalam sambutannya, ungkapan selamat kepada narapidana yang telah mendapatkan Program Asimilasi dirumah.
“Ini merupakan sebuah kesempatan yang sangat luar biasa sehingga apa yang saudara-saudara dapat ketika menjalani hukuman di Rutan/lapas dapat menjadi pengalaman yang sangat berarti sehingga jauh lebih baik untuk bermasyarakat ketika dirumah nantinya,” tuturnya.
“Bebas dengan program Asimilasi ini bukan lah bebas murni sehingga 43 orang Warga binaaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan Asimilasi dirumah ini harus kami lakukan pengawasan sampai mereka selesai proses bebas hukuman mereka,” sambungnya
Sabar Anju Padang selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan menyampaikan bahwa Peraturan menteri tentu berlaku bagi setiap narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Syarat tersebut diantaranya adalah narapidana dengan tindak pidana non PP No. 99 Tahun 2012, dinilai berkelakuan baik dan mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan. Serta ketentuan narapidana yang dua pertiga masa pidananya dan narapidana anak setengah masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2022”, jelasnya.
Lanjutnya, “tindak pidana yang tidak dapat diajukan Asimilasi dirumah di antaranya Narkoba, Terorisme, HAM berat, Asusila, kasus pencurian dengan kekerasan yang disebut dalam Pasal 365 KUHPidana serta seorang Residivis dan Khusus kasus Narkoba, yang bisa mendapatkan asimilasi, jika masa hukumannya di bawah 5 tahun penjara”, tuturnya.
Johan (salah satu wbp yang bebas asimilasi) didampingi oleh 42 orang lain nya menyampaikan rasa syukurnya
“Alhamdulillah, saya dan teman-teman bisa ketemu keluarga dirumah dan akan kembali ke kampung halaman. Saya merasa terima kasih kepada bapak Ka.Rutan serta seluruh petugas yang telah membimbing dan tidak ada kata henti selalu membina saya dan kawan-kawan”, ucap johan.
Berdasarkan pantauan, begitu bahagia serta terharu para keluarga dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan dapat bertemu serta berkumpul kembali dengan anak, istri dan keluarga.(Bambang)