LampungLampung Selatan

Pasca Putusan PN Kalianda’ Warga Kaliasin Sebut Majelis Hakim Tak Merasakan Derita Wong Cilik

29
×

Pasca Putusan PN Kalianda’ Warga Kaliasin Sebut Majelis Hakim Tak Merasakan Derita Wong Cilik

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com, Lampung Selatan — Pasca Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 18/Pdt.G/2022/PN Kla tanggal 13 Juli 2022, warga RT 06 dan 07 Dusun Bumi Terang Desa Kaliasin ‘sebut’ Majelis Hakim PN Kalianda tak merasakan derita wong cilik.

Sebutan itu ditujukan kepada Majelis Hakim PN Kalianda yang menangani perkara gugatan warga Dusun Bumi terang terkait ganti rugi perbaikan rumah mereka yang rusak dan retak yang diakibatkan oleh peledakan (Blasting) pabrik batu split PT. Batu Makmur (PTBM).

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Dalam putusan Pengadilan Negeri Kalianda yang tertuang dalam salinan putusan PN Kla Nomor: 18/Pdt.G./2022/PN Kla menolak gugatan Warga RT 06 dan RT 07 Dusun Bumi terang Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang dikarenakan:

– Wakil kelompok sebagai penggugat tidak memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya. Dalam pertimbangan Majelis Hakim bahwa untuk menjadi wakil kelompok menurut buku pedoman Praktisi gugatan perwakilan kelompok (Class Action) seseorang harus merupakan bagian dari pihak yang dirugikan secara langsung dan memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi anggota kelompok yang diwakilinya.

Selain itu, Dalam fakta persidangan ternyata persidangan beberapa kali digelar sebagaimana dicatat dalam berita acara persidangan, penggugat dalam hal ini yang mewakili anggota kelompoknya sering tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas. Majelis Hakim menilai penggugat tidak ada kesungguhan dalam perkara ini, sehingga penggugat tidak mampu membuktikan sebagai wakil kelompok yang memiliki kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.

Pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya menyebutkan bahwa – Penggugat belum dapat membuktikan siapa anggota kelompok yang benar benar secara nyata mengalami kerugian. Majelis Hakim menilai gugatan penggugat tidak memenuhi persyaratan Pasal 3 huruf b, c, dan d dan f peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2002, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa penggugat telah gagal dalam mengajukan gugatan dengan menggunakan tata cara gugatan perwakilan kelompok (Class Action).

-Penggugat tidak mengemukakan tentang ganti rugi secara jelas dan rinci serta tidak membuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian kerugian kepada anggota kelompoknya termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti rugi.

Menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Kalianda, Rohayati sebagai penggugat yang mewakili anggota kelompok warga RT 06 dan 07 Dusun Bumi terang Desa Kaliasin sangat menyayangkan apa yang telah menjadi keputusan Majelis Hakim.

Menurutnya, apa yang menjadi alasan putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa penggugat (dirinya.red) yang mewakili anggota kelompok tidak memiliki kejujuran dan kesungguhan dikarenakan dirinya tidak pernah hadir dalam persidangan itu alasan yang kurang tepat.

“Saya ini orang bodoh saja mengerti, kami berikan kuasa kepada PH kami, dalam arti PH kami lah yang mewakili kami hadir dalam persidangan, toh setiap jadwal sidang PH kami selalu hadir. Dan juga inikan baru sidang gelar berkas, ” Tegasnya kepada Bongkar Post, Minggu 24/7/2022.

Selain itu Rohayati juga menegaskan, dirinya mewakili kelompok berdasarkan sebagai warga Desa Kaliasin dengan NIK 1081056708790004 dan sudah memiliki surat pernyataan kuasa bermaterai Rp. 10.000 dari anggota kelompok yang mewakili warga RT 06 dan 07 Dusun Bumi Terang Desa Kaliasin.

“Kan sudah jelas, berkasnya di lampirkan dalam gugatan itu, KTP dan KK saya terlampir, ada tanda tangan bermaterai dari anggota kelompok yang mewakili warga RT 06 dan 07 memberikan kuasa kepada saya untuk mewakili anggota dalam melakukan gugatan. Bahkan surat kuasa mewakili warga RT 06 dan 07 yang memberikan kuasa kepada kelompok untuk melakukan gugatan juga ada, ” Ungkap Rohayati.

“Selain itu, dari 86 warga yang rumahnya terdampak peledakan PT. Batu Makmur, itu semua membuat pernyataan diatas materai Rp. 10.000. Bahkan dari 86 warga yang membuat pernyataan diatas Materai yang menyatakan rumahnya retak rusak akibat peledakan (Blatsing) PTBM itu juga termasuk anggota kelompok. Jadi mana yang kata Pak Hakim saya sebagai penggugat tidak bisa membuktikan siapa anggota kelompok yang benar benar secara nyata mengalami kerugian, “imbuhnya.

Rohayati juga menambahkan, dalam gugatan tersebut dirinya sudah menyampaikan tentang ganti rugi yang jelas dan rinci. Itupun sudah disampaikan oleh PH nya dalam berkas gugatan.

“Dalam gugatan kami itu, ada gugatan ganti rugi secara rinci dan jelas, ” Bebernya.

“kalau Majelis Hakim Mempermasalahkan kami penggugat tidak membuat usulan tentang mekanisme tatacara pendistribusian kerugian kepada kelompok termasuk termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti rugi. Kami ini orang bodoh, pengetahuan kami sangat terbatas. Apakah Majelis Hakim tidak bisa mempertimbangkan dengan keterbatasan pengetahuan kami. Dengan Keputusan ini, secara tidak langsung Majelis Hakim PN Kalianda tak bisa merasakan derita kami wong cilik, kemana lagi kami harus mengadukan nasib kami, kepada siapa kami akan menuntut hak kami, ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *