TintaInformasi.com,Kampung Timur–12/07/2022 kedatangan pasien ke RS, Permata Hati yang terletak Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, sangat sangat mengecewakan pihak keluarga pasien, dikarenakan hendak berobat tidak diterima oleh pegawai RS permata Hati tersebut.
Saat wartawan media mewawancarai pihak RS petugas BPJS yang berinisial R, menjelaskan bahwa dalam aturan pasien BPJS kalau berobat satu bulan dua kali maka tidak bisa digunakan lagi BPJS nya, di karenakan itu manajemen Rumah sakit ini,”jelasnya.
Bahkan R sempat menghubungi Humas RS permata hati, di ruangan lain.
Selesai ngebel R tetap memberikan jawaban yang sama (Tidak Bisa Pak Itu Sudah Manajemen Rumah Sakit Ini),”tegasnya.
Kekecewaan Keluarga pasien yang enggan menyebut namanya saat di wawancara menjelaskan ke awak media ini, mengenai orang tuanya, yang inisial SM sudah berusia 60 tahun, padahal sudah bayar BPJS, tetapi aturan di RS tersebut kalau memakai kartu BPJS, Berobat dalam satu bulan berobat hanya satu boleh 1x tidak boleh 2x,dalam 1 bulan, namanya juga orang sakit Lo mas, siapa juga yang mau sakit,”keluhnya.
Akibat kecewa pelayanan RS, Permata Hati, keluarga pasien, akhirnya membawa pasien ke RS di kota metro.
Dengan kejadian ini, keluarga pasien menyambangi kantor LP3K-RI, saat dikantor LP3K-RI, keluarga pasien menceritakan, kejadiannya secara langsung ke bendahara LP3K-RI, guna untuk meminta konsultasi.
Dengan kejadian menimpah keluarga pasien, Wandi sebagai bendahara LP3K-RI, rencana, akan melakukan kroscek ke RS Permata Hati way Jepara Lampung Timur, guna untuk konfirmasi, menurutnya Wandi, RS, itu Diduga sudah melanggar HAM, RS itu harus secepatnya dilaporkan supaya cepat ditindak lanjuti,”camnya.(Red)