TintaInformasi.com, Bandar Lampung — Isyu tentang berbagai macam pungutan yang diduga kuat diluar jalur ketentuan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Rektorat terus merebak di lingkungan Perguruan Tinggi kebanggaan masyarakat Lampung Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Merunut dari pemberitaan sebelumnya bahwa mahasiswa Fakultas Dakwah dalam menyelesaikan tugas akhir pembelajaran, bagi yang mengikuti ujian kemprehensif secara mandiri dikenakan biaya dan penarikan biaya ini juga dibenarkan oleh pengurus akademik
Hal serupa juga terjadi pada Fakultas Tarbiyah dan berlaku untuk semua program studi.
Namun penetapan besaran uang pungutan pada masing-masing program studi berbeda-beda, untuk ujian komprehensif dan munaqosah mulai dari Rp.600 hingga Rp 700 ribu tergantung pada masing-masing jurusan.
Salah seorang mahasiswa Fakultas Tarbiyah mengaku bernama IK, mengatakan bahwa pungutan uang ujian tersebut tidak melalui pengumuman resmi ataupun pemberitahuan secara tertulis dan setelah menyetorkan uang tersebut kami selaku mahasiswa tidak pula diberikan bukti telah melakukan pembayaran.
Dikatakan IK bahwa pada bulan Februari 2022 lalu pernah mahasiswa melakukan aksi demo sebagai ungkapan penolakan atas ketentuan yang mengharuskan pungutan diatas, namun ternyata tidak ada tanggapan yang positif dari pihak akademik.
“Setelah kejadian aksi demo diatas, sampai sekarang tidak ada mahasiswa yang berani melakukan aksi lagi, karena khawatir nanti semua urusannya akan dipersulit oleh pihak Jurusan,” pungkasnya.