LampungLampung TengahPolda LampungPolres Lampung TengahPOLRI

Tekab 308 Lam-Teng Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan, 4 orang Masuk DPO

40
×

Tekab 308 Lam-Teng Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan, 4 orang Masuk DPO

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menangkap 5 dari 9 pelaku penganiayaan sehingga meninggal dunia yang jenazahnya dibuang ke Irigasi Bedeng tiga kampung Bumiaji, kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Korban adalah Yudi Irawan (23), warga Dusun Pemanggilan Induk, Pemanggilan, Natar, Kabupaten Lampung Selatan

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Valefie Sanjaya mengatakan, mayat korban yang diketahui Yudi Irawan Bin Saibun (23) warga dusun Induk, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan itu ditemukan pada Minggu (17/7/2022) pukul 17.00 WIB.

“Dari keterangan keluarga, korban pada Jumat 15 Juli 2022 keluar menggunakan mobil Xenia warna silver BE 1751 AMJ bersama para pelaku,” kata Doffie, saat jumpa pers di Mapolres Lamteng, Rabu (27/7/2022).

Dari informasi lanjutnya, korban sekitar pukul 08.00 WIB keluar menuju rumah kerabat di Kabupaten Pesawaran. Setelah korban dan tersangka kembali ke rumah korban, kemudian terjadi selisih paham.

Setelah mendapat informasi tentang pelaku, Tekab 308 Polres Lamteng melakukan pengembangan dan menangkap 3 pelaku yakni APR, MH dan TM di Pelabuhan Merak pada Jumat, 22 juli 2022 sore.

Kemudian Tekab 308 kembali mengejar pelaku lain ke arah Bogor dan berhasil menangkap dua pelaku yakni Tri dan IK di Terminal Cilengsi.

Dari keterangan kelima pelaku yang ditangkap, rupanya masih ada 4 pelaku lagi. Lalu keempatnya masuk DPO Polres Lampung Tengah.

Para pelaku yang diduga anak jalanan (Anjal) tersebut dijerat dengan Pasal 340, 338 dan 170 ayat 3, tentang pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.Ungkap kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *