LampungLampung TimurPendidikan

Wali Murid Adukan SMPN 1 Marga Tiga Ke Dinas Pendidikan Lamtim, Kepala Sekolah Ketar Ketir 

200
×

Wali Murid Adukan SMPN 1 Marga Tiga Ke Dinas Pendidikan Lamtim, Kepala Sekolah Ketar Ketir 

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR — Ramai diberitakan terkait adanya dugaan penahanan Ijazah yang dilakukan pihak sekolah SMPN 1 Marga Tiga . Kepala Sekolah bak kebakaran jenggot .

Pasalnya, setelah beberapa wali murid sempat menyambangi Dinas Pendidikan pada hari Selasa ,(26/07/2022). untuk mengadukan terkait adanya biaya komite sebesar Rp.450.000 yang di bebankan terhadap wali murid . wajib dilunasi sebagai syarat pengambilan ijazah siswa tahun ajaran 2020-2021. kini kepala sekolah melayangkan surat kepada wali murid perihal undangan pengambilan ijazah dengan nomor 420/091/02/SK/2022.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Dikatakan, oleh seorang wali murid sejak dirinya bersama wali murid yang lain mengadukan perihal penahan ijazah kini banyak orang-orang diluar lingkup sekolah yang menghubungi nya . meminta agar tidak melanjutkan persoalan ini .

AG” juga menjelaskan Kenapa pihak sekolah baru ada inisiatif mengundang wali murid untuk pengambilan ijazah, setelah kami mengadukan ke dinas pendidikan kabupaten Lampung Timur . padahal siswa sudah lulus sejak satu tahun yang lalu. bahkan ada yang sempat menyicil belum juga bisa menerima ijazah,

Tiba-tiba pada hari Rabu,(27/07/2022) datang surat undangan dari kepala sekolah yang dititipkan melalui salah seorang siswa untuk mengambil ijazah. ini yang membuat kami bertanya-tanya . kami meminta agar hal ini bisa di proses terlebih dahulu agar kejadian ini tidak terulang kembali kepada anak cucu kami di kemudian hari. tambah AG dengan suara lantang.

Dikutip, dari media SURYAANDALA.CO.ID

Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Lampung Timur, Marsan mengatakan bahwa pungutan Komite yang mengakibatkan tertahanya ijazah siswa sangat diharamkan di dalam dunia pendidikan. apabila terbukti adanya pungutan uang Komite yang mengakibatkan penahanan ijazah.

“Akan kita tindak lanjuti dan apabila itu terbukti benar tentu kita akan melanjutkannya ke Inspektorat, karena kami Dinas ini hanya sebatas pembinaan saja,” tandasnya. (Oki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *