Bandar LampungLampungPENDIDIKAN

Walimurid Calon Siswa SMAN 5 Pertanyakan Carut Marut PPDB Online Jalur Zonasi

113
×

Walimurid Calon Siswa SMAN 5 Pertanyakan Carut Marut PPDB Online Jalur Zonasi

Sebarkan artikel ini
Seedbacklink
TintaInformasi.com, Bandar Lampung – Walimurid calon siswa SMAN 5 Bandar Lampung mempertanyakan carut marut pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online dengan sistem zonasi. Pasalnya, penerapan PPDB online dengan sistem zonasi yang harusnya mempermudah proses penerimaan siswa, malah carut marut. Misal saja di SMAN 5 Bandar Lampung, dimana calon siswa yang mendaftar lewat jalur zonasi, dengan menggunakan jarak terdekat dari sekolah. Bunga (samaran) salah satu calon siswa yang tinggal di Jl.Pulau Pisang Perum Way Kandis, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung yang berjarak 2137 m dari sekolah tersebut, harus gugur lantaran jarak rumahnya jauh dari sekolah yang dituju. BS, orang tua Bunga menceritakan anaknya gugur dalam penerimaan sistem zonasi. Semula nama anaknya berada di nomor urut 121 dari total 221 siswa. Namun harus tersingkir oleh calon siswa yang jaraknya lebih dekat.Rabu (29/6/22) Bs juga merasa janggal dengan data yang tertera dalam website SMAN 5. Pasalnya, dalam data, dari total 221 siswa jalur zonasi, ada beberapa nama siswa yang memiliki lokasi berdekatan, bahkan sama persis jaraknya. Dan karena tidak ada sekolah negeri yang menjadi cadangan apabila siswa gugur dalam penerimaan zonasi, maka mau tidak mau walimurid harus memilih sekolah swasta yang biayanya tidak murah. Dengan adanya persoalan ini, Bs berharap pihak SMAN 5 Bandar Lampung dapat bersikap transparan kepada orang tua calon siswa yang gugur agar tidak menimbulkan citra buruk dunia pendidikan. “Saya berharap pemerintah daerah dapat menyoroti persoalan ini dan memberikan solusi, karena masalah pendidikan ini penting bagi masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa,” ujar Bs, kepada media ini, Jumat (1/7/2022). Dikonfirmasi ke panitia PPDB SMAN 5 Bandar Lampung, Yohanes menjelaskan, terkait jarak zona yang terkesan janggal tersebut, ia menjelaskan itu bersifat sementara dan akan berubah setiap harinya sampai final jarak terdekat. Dan sampai saat ini jarak penerimaan zona tersebut yang terjauh sekitar kurang lebih 1000 m, itupun belum final, akan mendekat sampai maksimal setiap harinya menjadi lebih dekat lagi jaraknya. “Untuk kuota jalur zonasi maksimal yang akan diterima hanya 150 orang,” ujar Yohanes, mewakili kepala sekolah. Ia menegaskan, yang melakukan verifikasi jarak zona bukan pihak sekolah melainkan Disdukcapil. Dan biasanya yang diterima adalah Kartu Keluarga online tapi jika ofline pasti akan ditolak. Meskipun online pihak sekolah akan mengecek data para siswa hingga lebih detail lagi. Yohanes mengaku pihak sekolah sudah transparan karena yang mengendalikan website penerimaan siswa tersebut berada di provinsi. “Anak polisi berpangkat AKBP pun tidak diterima, dan kalau ada yang janggal itu provinsi yang atur bukan kita,” jelasnya. “Kalau jarak sama persis itu memang memungkinkan karena ada ponpes,” ujarnya lagi. Dia juga mengatakan, adanya siswa yang gugur bukan dari pihak sekolah melainkan sistem web yang menolak. “Kami hanya panitia penerima masalah, verifikasi ada di pusat. Kami gak bisa kasih solusi,” pungkas Yohanes pasrah. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!