LampungLampung TengahPemerintahanPendidikan

Dugaan Korupsi Dana BOS Oknum Kepsek SMAN 1 Gunung Sugih Terendus Kadisdikbud Provinsi Lampung

46
×

Dugaan Korupsi Dana BOS Oknum Kepsek SMAN 1 Gunung Sugih Terendus Kadisdikbud Provinsi Lampung

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya Provinsi Lampung telah mengetahui terkait dugaan tindak pidana korupsi Oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Kepsek SMA Negeri 1 Gunung Sugih Hasanuddin Spd menyampaikan melalui pesan singkatnya pada awak media, Kadis Pendidikan Provinsi Lampung Zulfakar telah menghubunginya.

“Tadi pak Kadis sudah WA saya, karna ini sudah sampai ke beliau” tulisnya pada awak media via WhatsApp. Selasa (9/8/22).

Selain itu, Kepsek Hasanuddin juga mengatakan pihaknya siap menjelaskan secara langsung dan memerintahkan awak media untuk datang ke Kantor SMAN 1 Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Sebelumnya diberitakan, Pemerhati Pendidikan Edo Erlangga siap melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) berdasarkan realisasi penggunaan dana untuk Pembayaran honor SMAN 1 Gunung Sugih tahun 2021 sebesar Rp 420 juta terkesan dimark-up dan korupsi. Bahkan, pihaknya menuding ada main mata antara Dinas Pendidikan Provinsi dengan pihak sekolah.

“Laporan ini sifatnya resmi dan ditujukan ke Dinas Pendidikan Provinsi sampai Kementerian. Jadi ada apa dengan dua lembaga tersebut, untuk itu saya akan membongkar permainan sekolah sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Edo mengatakan ada beberapa item yang bahkan nilainya sangat besar dan berulang di setiap bulan, dicontohkannya, satu tahun lamanya tidak ada aktifitas di semua sekolah dan di semua tingkatan, namun disekolah tersebut ada dana pelaporan anggarannya di cairkan.

“Saya menilai ada yang aneh dari pelaporan pihak sekolah, karena kita sama-sama tahu bahwa satu tahun lamanya tidak ada aktifitas di semua sekolah dan di semua tingkatan, tetapi ini ada sekolah yang dana pelaporan anggarannya bisa di cairkan,” jelasnya, Kamis (28/06/2022).

Pemerhati Pendidikan Edo Erlangga berniat melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) berdasarkan beberapa data yang dimilikinya. Pihaknya menilai angka-angka yang ganjil di pelaporan rekapitulasi penggunaan dana BOS SMAN 1 Gunung Sugih pada tahun 2021 sebesar Rp 898.350.000, dengan rincian laporan penggunaan tahap I Rp 269.982.000, tahap 2 Rp 359.340.000 dan tahap 3 Rp 269.028.000.

Tidak hanya itu saja, bahkan pihaknya menyoal beberapa item diantaranya terkait dengan pemeliharaan sekolah dimana itu ada tiga tahap pencairan dan nilainya lumayan besar.

“Kalau di total untuk pemeliharaan sarana dan prasarana itu mencapai Rp 136.366.400,” bebernya.

Lebih lanjut Edo menjelaskan anggaran ini dipergunakan untuk perawatan ringan seperti perbaikan keramik pecah, cat ruang kelas dan itu ada aturannya 30 persen dari nilai kerusakan sesuai juknis yang ada.

“Jadi masak di hampir tiap bulan ada perawatan, sedangkan sekolah saat itu libur,” katanya.

Kemudian, pihaknya juga menyoroti laporan penggunaan dana untuk Pengembangan Perpustakaan pada tahap 1 sebesar Rp 125 juta.

“Dana sebesar itu untuk beli buku apa, saja coba tunjukan. Karena untuk buku dari KTSP ke K13 ini sudah berlangsung lama dari tahun 2017. Jadi kalau pun ada nilainya tidak mungkin sebesar itu,” ungkapnya.

Pemerhati Pendidikan Edo juga merasa ada suatu kejanggalan saat pandemi Covid-19 melanda negeri Indonesia dan seluruh sekolah tidak melakukan pembelajaran tatap muka namun ada sejumlah kegiatan yang nilainya mencapai puluhan juta.

“Lalu untuk kegiatan lainnya kita tau sama tahu bahwa semenjak merebak covid-19 semua kegiatan tatap muka di tiadakan. Lalu ini kenapa ada sejumlah kegiatan yang nilainya mencapai puluhan juta.”tambahnya.

Edo kemudian menerangkan juga eincian angka berikut penggunaannya pada awak media.

“Seperti diantaranya Kegiatan asesmen/ evaluasi pembelajaran tahap I Rp 23.171.500, tahap 2 Rp 12.560.000 dan tahap 3 Rp 32.779.000, Administrasi kegiatan sekolah tahap I Rp 15.760.500 dan tahap 3 Rp 51.346.500, Langganan daya dan jasa tahap I Rp 13.050.000, tahap 2 Rp 40.780.000 dan tahap 3 Rp 12.536.100″pungkasnya.

Terkait temuan ini, Lembaga yang terkemuka di Lampung beserta Tim Media akan segera melaporkan atas dugaan penyimpangan Oknum Kepsek tersebut kepada Inspektorat dan APH (Aparat Penegak Hukum). (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *