LampungLampung TengahPemerintahanPendidikanPolda Lampung

Dugaan Korupsi Dana BOS TA 2021 SMAN 1 Gunung Sugih Lamteng, Koma Lampung Siap Bantu Ungkap

261
×

Dugaan Korupsi Dana BOS TA 2021 SMAN 1 Gunung Sugih Lamteng, Koma Lampung Siap Bantu Ungkap

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Sekolah SMA Negeri 1 Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah yang diduga ada tindak pidana korupsi dana BOS Tahun Anggaran 2021 tengah menjadi sorotan Dinas Pendidikan dan Budaya Provinsi Lampung. Selasa (16/8/22).

Ketua Komunitas Masyarakat (Koma) Lampung Andhika Pratama, A.Md pada awak media mengapresiasi Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Sulpakar karena telah melakukan upaya dengan cara menegur secara lisan pada pihak Kepala SMA Negeri 1 Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Ya, kami sangat mengapresiasi atas reaksi cepat pak Kadis Pendidikan Provinsi Lampung ditengah kesibukannya sebagai Pj Bupati Mesuji yang telah menegur secara langsung pada kepala sekolah SMA Negeri 1 Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah”katanya pada Tim Media melalui Video Call aplikasi WhatsApp.

Ketua Koma Lampung juga mewanti-wanti jangan sampai kasus ini tidak ditindaklanjuti agar tidak berlarut-larut karena banyaknya dugaan ada sindikat oknum yang terlibat main mata dengan Dana BOS Tahun Anggaran 2021 di wilayah Lampung Tengah.

“Pemainnya itu-itu juga, wartawan juga banyak yang tahu, jangan sampai mereka bermain mata dengan kekuasaan, kami siap ungkap semua itu” kata Ketua KOMA Provinsi Lampung yang merupakan wadah perjuangan yang bergerak pada bidang kontrol sosial dan pengawasan pembangunan berikut pengelolaan anggaran pemerintah.

Diberita sebelumnya, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdikbud), Kabupaten Lampungtengah semakin kuat.

Pasalnya setelah sejumlah dugaan korupsi bantuan pada dinas disdikbud setempat viral dalam pemberitaan, sejumlah oknum petinggi dinas mulai mengumpulkan para K3S untuk mennyelesaikan kasus tersebut.

Bahkan keterlibatan kepala disdikbud kabupaten setempat, Syarif Kusen, S.Pd. MM juga diperkuat atas dasar pengakuan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, Yosdevera. Yosdevera saat dikonfirmasi awak media mengaku jika dirinya mendapat perintah dari kepala dinas untuk mennyelesaikan kasus tersebut.

“Saya mendapatkan tugas secara lisan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, Syarif Kusen, S.Pd. MM yang menugaskan saya untuk menghubungi Sariman selaku K3S Kabupaten guna menghubungi K3S Kecamatan dan Kepala Sekolah , guna diadakan pertemuan musyawarah untuk menyelesaikan masalah temuan yang sudah menjadi pelaporan ke berbagai pihak,” jelas Yosdevera, pada Senin (24/1/2022).

Yosdevera juga mengatakan bahwa Kepala Dinas meminta agar Sekretaris Dinas yang memfasilitasi adanya pertemuan tersebut dan diupayakan agar “Klier” jangan sampai dengan adanya persoalan ini maka simpul-simpul praktik korupsi yang lain akan terkuak.

Dia juga mengakui telah melakukan pertemuan dengan salah satu pihak yang mengetahui persoalan ini empat kali diruang kerjanya hingga malam hari. Pengakuan Yosdevera (direkam melalui handpone) oleh awak media untuk barang bukti jika diperlukan oleh aparat penegak hukum.

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Gunung Sugih Hasanuddin Spd menyampaikan melalui pesan singkatnya pada awak media, Kadis Pendidikan Provinsi Lampung Zulfakar telah menghubunginya secara langsung. “Tadi pak Kadis sudah WA saya, karna ini sudah sampai ke beliau” tulisnya pada awak media via WhatsApp. Selasa (9/8/22).

Sekedar informasi, seorang PNS di Dinas Pendidikan Lampung Tengah dan seorang rekanan proyek berkomplot menilap uang dana BOS hingga mencapai Rp 4,6 miliar.

Kedua tersangka tersebut adalah RY (59), PNS di Dinas Pendidikan Lampung Tengah; dan ER (43), direktur CV Ramero (rekanan) keduanya telah melakukan penerimaan fiktif barang untuk 165 sekolah di Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, keduanya ditangkap atas dugaan korupsi dana BOS afirmasi dan kinerja pendidikan dasar-menengah (SD-SMP) tahun anggaran 2019.

“Hasil audit BPK, kerugian negara mencapai Rp 4,6 miliar,” kata Edi saat dihubungi, Jumat (14/1/2022).

Dari sejumlah data dan rekam jejak digital, Ketua Koma Lampung Andika menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti lebih jauh seperti membetikan somasi, melakukan unjukrasa dan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait sebagai bentuk keseriusannya.

“Kami harap dan kami minta pada Dinas Instansi terkait serius menangani masalah dugaan Korupsi Dana BOS yang sudah menjadi perhatian publik ini, jika perlu kami akan mendorong hal ini lebih jauh lagi, karena diduga dinilai sangat merugikan negara” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *