TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Dewan Pengurus Daerah Komunitas Masyarakat Lampung (KOMA Lampung) menyampaikan pengaduan atas terjadinya dugaan penyimpangan pada pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) mini Type B dan pembangunan infrastruktur penunjang Taman Wisata Air Terjun Waylalaan Kabupaten Tanggamus.
Pembangunan ini disalurkan Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Pariwisata pada Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran senilai Rp.11475.031.022 (DAK), Tahun 2020 dengan anggaran senilai Rp. 2.615.693.284 (APBD) dan Tahun 2021 dengan anggaran senilai Rp. 4.000.000.000 (APBD), serta Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2020 dengan anggaran senilai Rp. 2.668.702.500 (DAK) dan Tahun 2021 dengan anggaran senilai Rp 1.447.446.498 (DAK).
Sementara, yang menjadi dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kedua proyek diatas, menurut versi KOMA Lampung adalah adanya pengabaian petunjuk operasional dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2019 dan Nomor 7 Tahun 2020 dimana menjadi acuan Pemerintah Provinsi maupun Daerah dalam pengelolaan DAK Fisik bidang Pariwisata.
Selain itu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus juga diduga tidak mengacu kepada Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Ripparda) yang merupakan pedoman perencanaan pembangunan ke Pariwisataan tingkat provinsi dan kabupaten/kota memuat potensi dan permasalahan pembangunan kepariwisataan, isu-isu strategis serta rencana pembangunan perwilayahan pariwisata.
Oleh karena itu, pengembangan destinasi pariwisata yang diusulkan tidak sesuai dengan arah kebijakan perwilayahan kepariwisataan yang terdapat dalam dokumen Ripparda.
Kegiatan pengembangan destinasi wisata yang dilakukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus yang mencakup pembangunan fasilitas pariwisata yang di harapkan dapat menciptakan kenyamanan, kemudahan, keamanan, dan keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan wisata justru mengarah kepada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus juga mengabaikan norma pembangunan, standar pembangunan, prosedur pembangunan, kriteria pembangunan, dan standar biaya yang menjadi landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan destinasi wisata.
Dana yang sangat besar tersebut, untuk pengembangan destinasi wisata khususnya di kawasan wisata Air Terjun Way Lalaan dan Gedung Olah Raga (GOR) Ratu Tangamus tidak menghasilkan Output yang sesuai lantaran kelalaian dalam perencanaan dan pengelolaan, sehingga kegiatan yang dilaksanakan tersebut terkesan mubazir dan menghamburkan keuangan Negara.
Sejumlah kegiatan yang dibangun tersebut di duga tidak memenuhi standard spesifiksi bangunan sehingga sangat memungkinkan adanya upaya menekan ongkos pembangunan yang berpotensi mengarah kepada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.