JakartaPERADI

PERANAN KOMISI KEJAKSAAAN SANGAT PENTING MELAKUKAN PENGAWALAN DAN PENGAWASAN PERKARA PEMBUNUHAN BRIGADIR NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT

53

TINTAINFORMASI.COM , JAKARTA – Pada tangal 19 Agustus 2022, Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan perkara ini atas nama 4 tersangka yaitu Ferdy Sambo (mantan Kepala Divisi/Kadiv Propam Polri, yang disebut dengan (aktor intelektual/dalang), tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Ajudan Irjen Ferdy Sambo), tersangka Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR (ajudan Ferdy Sambo), dan tersangka KM (sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo). 4 (empat) tersangka itu dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

 

Khusus berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) belum dilimpahkan ke Kejaksaan karena pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi baru dilaksanakan penyidik Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustusa 2022.

 

Ini artinya berkas perkara atas nama 4 (empat) tersangka tersebut saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan penelitian Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksan Agung untuk menentukan apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum.

 

Menurut ketentuan Hukum Acara Pidana berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentag Hukum Acara Pidana (KUHAP),jika berkas perkara sudah lengkap, maka berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk dilaksanakan sidang. Dan jika berkas perkara belum lengkap maka Jaksa Penuntut Umum akan mengembalikan berkas perkara ke Penyidik untuk dilengkapi. Dalam hal ini Jaksa Penuntut umum mengembalikan berkas perkara ke penyidik disertai dengan petunjuk untuk dilakukan penyidikan tambahan. Pengembalian berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum ke Penyidik lazim disebut prapenuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf b Kitab Undang-Undang No 8 Tahun 1981 KUHAP dan pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP KUHAP.

 

Sehubungan dengan itu, dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini, Komisi Kejaksaan seharusnya dapat melakukan peran aktif sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan Peraturan Presiden No 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksan Republik Indonesia yaitu melakukan pengawasan terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

 

Ini artinya bahwa dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini, Komisi Kejaksaan sangat strategis dan penting melakukan pengawalan dan pengawasan atas penanganan perkara ini supaya Jaksa Penuntut Umum benar-benar melaksanakan tugas dan kewenangannya melakukan penegakan hukum sesuai hukum yang berlaku. Artinya dalam hal ini supaya Jaksa Penuntut umum tidak mempermainkan kasus ini demi kepentingan pihak-pihak tertentu.

 

Karena itulah, kami TIM ADVOKAT PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN (TAMPAK) yang merupakan kumpulan sejumlah advokat peduli atas kasus ini guna memberikan dukungan pengungkapan dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat secara professional, transparan dan akuntabilitas. Kepedulian sejumlah advokat atas kasus ini karena Advokat adalah bagian integral dari konsepsi catur wangsa penegak hukum.

 

Sehubungan dengan itu, kami TIM ADVOKAT PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN (TAMPAK) mengharapkan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan Hal-hal sebagai berikut:

Melakukan pengawalan dan pengawasan atas penanganan perkara ini. Hal ini harus dilakukan oleh Komisi Kejaksaan sebab kasus ini mendapatkan perhatian publik yang sangat besar. Ini artinya kasus ini diawasi oleh seluruh rakyat Indonesia. Dimana sejak kematian Brigadir Yosua sampai saat ini perhatian publik tersedot karena tragedi pembunuhan Brigadir Yosua terjadi secara biadab, brutal, kejam, sadis, dan mengerikan. Keluarga korban menemukan dalam tubuh korban terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari dan kuku kaki, sejumlah luka sayatan dan luka lebam di jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, selain itu juga luka karena tembakan.

Mengikuti dan telibat dalam gelar perkara perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat karena perkara ini menarik perhatian. Hal ini diatur dalam pasal 10 huruf a Peraturan Presiden No 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksan Republik Indonesia.

Penegakan hukum atas kasus ini harus benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mewujudkan keadilan bagi keluarga korban dan memenuhi keadilan publik. Karena itu peranan Komisi Kejaksaan sangat penting mengawal dan mengawasi penanganan perkara ini.

 

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan.

 

Jakarta, 29 Agustus 2022

 

 

Salam keadilan

 

TIM ADVOKAT PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN (TAMPAK)

Koordinator

 

 

 

Roberth B. Keytimu, S.H.

 

 

Turut Menyatakan Sikap

 

Saor Siagian, S.H., M.H.

Judianto Simanjuntak, S.H.

Sandi E Situngkir, S.H., M.H.

Ridwan Darmawan, S.H., M.H.

Haposan Situmorang, S.H

Roy JM Pohan, S.H.

Mangapul Silalahi, S.H.

Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H.

Gabe Maruli Sinaga, S.H.

Maruli M Purba, S.H.

Adrianus Parulian Sihite, S.H., M.H.

Salmon Siagian, S.H.

Ade Adriansyah, S.H.

B. Halomoan Sianturi, S.H, M.H.

Sungguh Raya Sinaga ,S.H.

Sabar Daniel Hutahean S.H.

Michael Himan, S.H.

Fatilatulo Lazira, S.H.

Dr (Yuris) Dr. (MP). H. Teguh Samudera, S.H., M.H.

Ismak, S.H.

Darman Saidi Siahaan, SH., M.H.

Tarigan Sianturi, S.H, M.H.

Timbul Jaya Rajagugkguk, S.H.

Ronald Manullang, S.H. Jhon Roy P. Siregar

Patar Sihaloho, S.H.

Sigop Tambunan, S.H.

Megawati, S.H.

Exit mobile version