TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR – Way Jepara, Petugas Kepolisian menggerebek arena perjudian jenis dadu koprok, dikawasan Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.kamis(11/8/2022)
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin, pada Jumat (12/8), menjelaskan bahwa dalam aksi pengrebekan tersebut, polisi berhasil meringkus 2 orang tersangka, yaitu PO (52) dan FB (21) warga Kecamatan Way Jepara.
“Petugas Kepolisian awalnya menerima informasi dari masyarakat, tentang dugaan adanya aksi Judi Koprok, disekitar lokasi Kompetisi Sepak Bola, diwilayah Desa Sumberrejo, Kecamatan Way Jepara” ucap Kapolres
“Tim Tekab 308 Polsek Way Jepara, dibackup Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur selanjutnya melakukan pengintaian, dan hailnya benar terdapat 2 lapak judi koprok. Selanjutnya Tim Tekab 308 Polsek Way Jepara dan dibackup Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur langsung melakukan penggrebekan di arena permainan Judi Koprok tersebut” tambahnya
“Meski ada beberapa pelaku yang melarikan diri, tetapi dari lokasi perjudian, Petugas berhasil meringkus 2 orang tersangka, berikut barang bukti berupa 8 dadu, 2 lapak, 2 set tempurung, 2 lembar terpal, dan uang tunai puluhan ribu rupiah” tambahnya lagi
“Para tersangka dan seluruh barang buktinya, selanjutnya dibawa ke Kantor Polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” tutup kapolres