3 Oknum Wartawan Yang Dilaporkan, Akhirnya Damai Dengan Pelapor Melalui Menempuh Jalan Restorative Justice
×
3 Oknum Wartawan Yang Dilaporkan, Akhirnya Damai Dengan Pelapor Melalui Menempuh Jalan Restorative Justice
Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG – Sempat tersandung kasus, akhirnya setelah 26 hari diproses terkait kasus dugaan pemerasan, tiga wartawan JN, GN dan AM akhirnya menempuh jalan damai dengan pelapor MT melalui mekanisme keadilan Restoratif Justice (RJ).
Prosesi keadilan Restoratif Justice dihadiri kedua belah pihak terlapor dan pelapor, tiga terlapor didampingi pengacara dari Kantor Hukum Rozali Umar dan Rekan, yakni Rozali Umar, Ebrick, Jauhari, Gindha Anshori dan Icen Amsterli.
Sementara dari pihak Pelapor MT hadir langsung dengan didampingi oleh pihak keluarga Agus Setiawan dan M Yunus.
Proses Keadilan Restoratif Justice dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra diawasi oleh Kabag Wasidik Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Khairul Hutapea.
Turut mendampingi Kanit Tipiter Polresta Bandar Lampung, Iptu Rahmat Suryanto dan Kaur Bin Ops Iptu Sunarto.
Alhasil dari gelaran Keadilan Restoratif Justice kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan dengan perdamaian di hadapan petugas Kepolisian di Rupatama satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung, Rabu (14/09/2022).
Selaku kuasa hukum tiga terlapor, Rozali Umar dan rekan mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada pihak Kepolisian baik Polda Lampung maupun Polresta Bandar Lampung.
“Kami kuasa hukum mengapresiasi atas disetujuinya keadilan Restorarif Justice, dengan terlaksananya RJ ini, maka sudah tidak ada permasalahan hukum lagi antara pelapor dan terlapor yang sudah selesai dikepolisian, ” kata Rozali Umar didampingi empat pengacara lain yakni Jauhari, Gindha, Ebrick dan Icen, Rabu sore (14/09/2022).
Dalam prosesi Keadlial Restoratif Justice (RJ), kedua belah pihak terlihat sangat akrab, baik cara kekeluargaan maupun komunikasi aktif dihadapan keluarga pendamping dan pihak Kepolisian.
Pelaksanaan RJ ini juga memang harus dijalani dan telah sesuai Perpol (Peraturan Polri) No. 8 tahun 2021, yang mengatur tentang penanganan tindak pidana bedasarkan keadilan Restoratif Justice.
“Jadi dengan tuntasnya mekanisme RJ, pengacara senior Peradi ini menegaskan bahwa antara belah pihak dinyatakan tuntas dan selesai dengan cara kekeluargaan.
“Jadi sudah tuntas dan selesai, kedua belah pihak berdamai dan telah melewati proses keadilan Restorarif Justice (RJ) , Kami berharap dan menghimbau semua pihak menghormati hasil ini. Sehingga tidak ada lagi permasalahan dikemudian hari,” demikian Rozali Umar. (Red)