LampungLampung TengahPolda LampungPOLRI

5 Tahun Buron Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Team Tekab Polsek Batanghari Nuban

171
TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR — Bedasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 58-B/ lll / 2017 / Polda LPG / Red Lamtim / Sek Nuban. team tekab 308 Polsek Batanghari Nuban berhasil mengamankan salah seorang dari empat terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat buron sejak tahun 2017 lalu. Terduga pelaku berinisial BI (40) warga Desa Buyut Ilir Kec.Gunung Sugih Kab.Lamteng berhasil diamankan team tekab 308 presisi Polsek Batanghari Nuban yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi,S.Tr, S.i.k di kediamannya tanpa perlawanan sekitar pukul 17.00 pada saat pelaku sedang memandikan ayam, pada hari kami, (22/09/2022) Adapun tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu berikut barang bukti yakni, M(42) warga desa buyut Ilir , AW(45) warga desa kota gajah beserta barang bukti 4 buah dinamo merk teco, 1 buah tangga kayu, 1 buah balok kayu, 8 buah baut dinamo berukuran 17. keduanya telah menjalani hukuman dan kini masih ada satu tersangka berinisial T (42) warga desa buyut Ilir yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejadian ini terungkap pada saat pekerja ingin mengoprasikan mesin penggilingan tersebut namun na’as mereka mendapati 5 buah dinamo yang terpasang dimesin penggiling pakan telah raib, lantas dengan sigap para pekerja memberitahukan kepada pemilik gudang dan langsung melakukan pengecekan disekitar lokasi . benarsaja mereka mendapati tembok beton dibagian belakang telah jebol. Selanjut nya Arifianto warga Desa Purworejo, kec. kotagajah Kab.lampung Tengah, melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian berupa 5 unit dinamo penggiling pakan sapi di gudang milik nya yang terletak di desa Purwosari kec.batanghari Nuban , Kab.Lampung timur. pada hari Jum’at,(03/03/2017) sekitar pukul 01.00 ,wib .akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp.70.000.000.(OKI)
Exit mobile version