NASIONAL

7 Jendral Dari BNN Turun Langsung Memusnahkan Ladang Ganja di Aceh

61
TINTAINFORMASI.COM, ACEH — Dengan semangat juang membasmi Narkotika jenis ganja para 7 jendral dar BNN langsung terjun kelapangan untuk memusnahkan ladang ganja,didesa kecamatan Indrapuri Aceh Besar.kamis 29/22 pukul 16.34 wib. (Dikutip dari fokuskriminal.com) Dibawah Pimpinan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Drs. Kenedy, S.H., M.M., para jendral yang terdiri dari Inspektur Utama BNN, Irjen Pol Drs. Wahyono, M.A., CFrA., CGCAE., Direktur Narkotika BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., Direktur TPPU BNN, Brigjen Pol Drs. Aldrin Hutabarat, S.H., M.Si., Direktur Tindak Kejar BNN, Drs. I Wayan Sugiri,S.H., S.I.K., M.Si., Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si., serta Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Drs. Heru Pranoto, M.Si., pantau langsung proses pemusnahan ladang ganja. Ditemukannya kembali ladang ganja di kawasan Aceh oleh Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, menjadi bukti nyata konsistensi BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Temuan ini pun menjadi bukti kolaborasi yang kongkret antara BNN dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) yang selama ini telah terjalin.Luas ladang ganja yang berhasil ditemukan terbagi menjadi dua titik. Satu titik ladang ganja, berada pada ketinggian 238 MDPL dengan luas lahan 2,5 hektar. Jumlah tanaman ganja pada lokasi pertama mencapai 12.000 batang tanaman dengan ketinggian tanaman 2 hingga 3 m. Pada lokasi pertama juga ditemukan 1.000 batang bibit tanaman ganja siap semai. Sementara pada titik kedua, luas ladang ganja mencapai 4,5 hektar. Berada pada ketinggian 291 MDPL, jumlah tanaman yang berhasil dimusnahkan pada lokasi kedua mencapai 24.000 batang tanaman. Tinggi tanaman berkisar antara 1,5 hingga 2,5 m.

Keterlibatan beberapa institusi pemerintah dalam pemusnahan ladang ganja ini, merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Indonesia. Sementara upaya yang tengah dilakukan BNN ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

BNN berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja yang masuk kedalam jenis narkotika golongan 1,”ungkap Humas yang disaksikan oleh para awak media dilokasi,”
Exit mobile version