TINTAINFORMASI.COM, NASIONAL — MPOL: Sepasukan Brimob Bersenjata Laras panjang mengkawal Polda Sumut melakukan penyitaan asset-asset milik bos judi online terbesar di Sumut, Apin BK alias Apin Bakim alias Jhoni.
Asset milik bos perjudian itu berada di tiga lokasi di Komplek Cemara Asri berupa bangunan berlantai 3 sebanyak 7 unit. Masing-masing Warung Warna Warni (WWW) sebanyak 4 unit yang dijadikan markas judi online yang mengoperasikan 21 situs webside judi.
Satu unit gedung yang berseberangan dengan gedung WWW disita satu unit. Pada lantai satu gedung itu dijadikan cafe yakni ZVNO Coffe & Roastery. Kemudian, dua unit gedung berlantai tiga di Jalan Bulevalt Timur no 28S dan 28 T.
Pasukan Brimob Polda Sumut kawal penyitaan asset milik bos judi Apin BK alias Jhoni di Komplek Cemara Asri Medan.(ist).
Disetiap unit, penyidik Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Poldasu memasang plang yang bertuliskan ” Aset ini dalam penyitaan Dit Reskrimsus Polda Sumut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1525/PEN.PID/2022/PN LBP Tanggal 20 September 2022″. (Dikutip dari medanposonline.com)
Selain memasang plang sita, gedung tersebut seluruhnya dipasang garis polisi, Jumat (23/9) petang.
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi yang berada dilokasi eks gedung lokasi perjudian milik Api BK itu mengatakan, ada 7 gedung yang disita.
Gedung milik Apin BK itu diduga diperoleh dari hasil bisnis illegalnya yakni perjudian jenis online. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat sita yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
“Penyidik menerapkan UU TPPU Sehingga dilakukan penyitaan asset. Penyitaan aset milik Apin BK merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut,” kata Hadi Wahyudi.
Diketahui
Tindakan Pencucian Uang bertujuan untuk memperkaya diri dengan menyamarkan asal usul uang tersebut berasal.
“Tindak pencucian uang ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” sebut Hadi.
Selain menyita 7 unit gedung, sebut Hadi, penyidik masih menelusuri asset-asset lain milik Apin BK.
Juru bicara Polda Sumut itu mengatakan, untuk mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu Polda Sumut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus judi yang dilakukan tersangka Apin BK.
“Langkah ini sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumut untuk membuat efek jera dan memiskinkan para bandar atau pengelola perjudian di Sumatera Utara,” tegasnya.
Diketahui, Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka Niko Prasetia (ditahan) dan Apin BK alias Jhoni selaku pemilik judi online di Kompleks Cemara Asri.
Namun, terhadap tersangka Apin BK terlebih dahulu kabur melarikan diri ke Singapura,sesaat setelah usahanya itu digerebek.
Apin BK lolos dari Bandara KNIA ke Jakarta hingga ke Singapura dengan menggunakan nama lain yakni Jhoni.
Walau bos judi terbesar di Sumut itu telah lari ke luar negeri tidak menyurutkan komitmen Kapolda Sumut untuk menangkap Apin BK.
Polda Sumut sendiri telah mengajukan Red Notice ke Divhubinter Mabes Polri. Red Notice yang diajukan merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan atas suatu tindak kejahatan yang kabur ke luar negeri.
Nantinya, Interpol akan mengeluarkan Red Notice setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan. Selanjutnya petugas segera berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol.