LampungPemerintahanPendidikanTanggamus

Dugaan Praktik Pungli Miliaran Rupiah Terkuak di SMA 1 Semaka Kabupaten Tanggamus

194
×

Dugaan Praktik Pungli Miliaran Rupiah Terkuak di SMA 1 Semaka Kabupaten Tanggamus

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS — Kepala Sekolah SMA N 1 Semaka, Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung diduga menarik iuran uang berdalih sumbangan dana melalui Komite sekolah kepada wali murid dengan nilai jutaan rupiah persiswa. Penarikan tersebut diduga melanggar Perpres tentang Saber Pungutan Liar (Pungli).

Data yang dihimpun reaksi.co.id menyebutkan, pihak komite SMAN 1 Semaka diduga telah melakukan Pungli yang nilainya bervariasi untuk siswa kelas X dikenakan senilai Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) sementara untuk Siswa Kelas XI dikenakan Rp 1.800.000. (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan untuk Kelas XII p 1.300.000. (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

Para wali murid Sekolah Menengah Tinggi (SMA) 1 Semaka, Kabupaten Tanggamus mengeluhkan tentang besarnya uang pungutan yang diduga untuk pembangunan dan biaya daftar ulang para murid.

Para wali murid mengetahui uang yang diduga pungutan liar (Pungli) SMA 1 Semaka saat di undang musyawarah komite mengenai daftar ulang dan uang pembangunan, salah satu wali murid kelas I satu diwajibkan membayar biaya daftar ulang sebesar Rp. 2.800.000.- (dua juta delapan ratus rupiah). Rabu (21/9/22).

Wali murid juga menyampaikan adanya dugaan intervensi jika tak dapat membayar maka tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian.

“Saya diminta uang sebesar Rp2.800.000,- ( Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan sudah saya bayar Rp.1.000.000.00. (Satu Juta Rupiah) sisa nya Rp.1.800.000.00. ( Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan saya bayar itu terpaksa karena jika tidak bayar maka anak saya tidak dapat nomor untuk ulangan “katanya.

Wali murid yang enggan disebutkan namanya juga menunjukkan bukti pembayaran untuk seragam seperti seragam olahraga, seragam batik, topi, buku rapor, bet sekolah dan kartu siswa atau siswi.

“Dan bukan itu saja anak kamipun di wajibkan membeli seragam seperti seragam olahraga Rp 455.000. ( empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan sudah kami bayar lunas akan tetapi seragam olah raganya pun tidak ada sampai saat ini”jelasnya.

Wali murid menyampaikan setelah berlangsung selama hampir setahun seragam yang dimaksud tak kunjung dibagikan.

“Padahal sudah hampir satu tahun anak saya sekolah dan seragam olah raga tidak kunjung di berikan,seluruh Siswa Siswi Kelas X beli semua dan sudah bayar lunas akan tetapi seragam olah raga nya pun tidak ada ” terangnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Wali Murid Kelas XI ,anak saya juga di pinta Dana senilai Rp.1.800.000. (satu juta delapan ratus ribu rupiah)

“Dengan kondisi kami seperti ini Dana itu sangat besar bagi kami “terus terang kami merasa sangat keberatan dengan dana satu juta delapan ratus ribu itu” ungkap Wali Murid.

Sementara, Wali Murid Kelas XII juga mengamini besarnya pungutan SMA N 1 Semaka Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus tersebut, menurut Wali Murid Kelas XII pihaknya juga di pungut biaya.

“Ya anak saya juga di minta Dana Rp.1.800.000.00. ( Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan setiap tahun anak saya bayar ,dari mulai Kelas X sampai Kelas XI bahkan sekarang anak saya sudah Kelas XII tetap saja bayar” terang Wali murid pada awak media.

“Kami juga heran untuk apa Dana itu karena kalau di kumpul jumlah Dana yang di minta pihak sekolah nilai nya meliyaran rupiah belum lagi Dana Bos SMA N1 Semaka itu kan besar mungkin miliyaran juga” pungkas Wali dengan nada kesal

Sementara berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk memberantas Pungli di Indonesia.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktik-praktik Pungli yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintahan, TNI dan Polri, termasuk pihak komite sekolah. Terdapat 58 item yang tidak bisa pihak komite sekolah untuk meminta pungutan atau sumbangan yang ditentukan nominalnya. Jika pihak komite meminta sumbangan, maka sumbangan tersebut harus bersifat sukarela dan tidak bisa ditentukan nominal dan jangka waktunya.

Sementara diberitakan sebelumnya, Kepala SMAN 1 Semaka Kabupaten Tanggamus Sumarno, SPD membenarkan adanya tentang adanya dugaan pungutan dengan jumlah sangat fantastis uang daftar ulang dan pembayaran seragam sekolah.

“Dugaan pungutan tersebut memang betul mas, kami pihak sekolah menarik biaya pembangunan fisik, tapi tidak semua siswa yang kami tarik biaya tersebut hanya siswa kelas I (satu) dan kelas II (dua) saja dan itu pembangunan fisik nya ada berupa gedung Aula, memang betul kelas III juga kami tarik biaya sebesar Rp. 1.800.000.-“jawabnya.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil secara musyawarah tidak sepihak. “Tapi ini bukan keputusan pihak sekolah secara sepihak, akan tetapi ini hasil rapat komite wali murid beserta komite”ujarnya.

Ketika awak media reaksi.co.id menyinggung dugaan Pungli kelas I dan kelas II dan bayarnya sudah lunas sebesar Rp.455.000, Sumarno menjawab tidak mengetahuinya.

“Tapi kalau terkait biaya seragam yang mas bilang untuk kelas I dan kelas II dan bayarnya sudah lunas sebesar Rp.455.000 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah), nanti saya tanya dulu dengan panitia nya, karna bukan saya yang ngurus itu ada panitia nya sendiri disini”pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *