TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Ketua DPC Partai Gerindra Kota Metro Drs.Sudarsono,MM dengan didampingi kuasa hukumnya Fajar Arifin, S.H melaksanakan konferensi pers di Tokopi Leipe Jl.Raycudu Jalur 2 Korpri Bandar Lampung pada hari Jumat, (23/10/2022).
Konferensi pers ini dilaksankan menyusul laporan dari pihak Sudarsono yang ditujukan kepada Panitia Muscab Partai Demokrat se Provinsi Lampung ke Mapolresta Bandar Lampung pada hari Kamis, 23 September 2022.
Sebelum jadi Ketua DPC Partai Gerindra Kota Metro, Sudarsono mencalonkan diri sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Metro di Muscab serentak DPD Lampung 21 Maret 2022 lalu, namun tidak diverifikasi oleh panitia muscab.
Dalam konfirmasinya melalui saluran whatsapp Sudarsono juga menyampaikan, “ Ternyata DPAC pendukung saya dipanggil oleh Ketua DPRD untuk menandatangi pernyataan tidak memilih atau mendukung saya, padahal sudah tandatangan dan diketahui Notaris. Hal ini baru saya ketahui pada malam saat dilaksanakan Muscab,” tulis Sudarsono.
Sudarsono juga menambahkan bahwa seharusnya uang biaya Muscab ditarik setelah diferifikasi untuk bertarung, “ Saya baru tahu kalau sebelah saya tidak dipanggil kalau modal 40% DPAC sudah dipaksa untuk memilih calon lain,” tambah Sudarsono.
Kuasa hukum Sudarsono, menjelaskan bahwa kliennya ini seperti dipermainkan dan tipu pada saat Muscab Partai Demokrat se Lampung itu karena hal ini lah dia melaporkan Panitia Muscab Partai Demokrat atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan pasal 372 juncto 378 KUHP atas duit senilai Rp25.500.000 yang disetorkan Sudarsono ke panitia muscab serentak.
“Awalnya Klien kita ini ingin mencalonkan diri sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Metro, saat itu Sudarsono membayar Rp.25.500.000 itu sebagai salah satu syarat pencalonan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Metro,” jelas Fajar.
Lanjutnya, Fajar mengatakan meski panitia Muscab telah menerima uang yang disyaratkan, Sudarsono tidak diverifikasi sebagai calon Ketua DPD Kota Metro.
“Kita sudah serahkan uang 25 jutaan itu sebagai salah satu syarat pencalonan Ketua DPC Partai Demokrat Kota metro itu kepada panitia, tetapi Sudarsono tidak diverifikasi dan seharusnya uang itu dikembalikan karena Sudarsono tidak maju untuk pemilihan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Metro dikarenakan tidak lolos verifikasi tersebut, alasan ini lah kita melaporkan Panitia Muscab Partai Demokrat dimana adanya indikasi penipuan,” ungkap Kuasa Hukum Sudarsono.
Dari Sudarsono sendiri merasa kecawa dan marah pasalnya dia diperlakukan secara tidak etis dan dipermalukan pada saat Muscab Partai Demokrat Kota Metro pada bulan Maret 2022 lalu.
“Untuk mencalonkan sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Metro salah satu syaratnya adalah mendapatkan 20% dukungan dari anggota dpac dan saya mendapatkan dukungan 40% dari para kader partai, dan juga saya sudah memenuhi persyaratan membayar 25 juta 500 ribu sebagai uang administrasi mencalonkan yang diserahkan kepada panitia, tapi hasilnya saya tidak lolos verifikasi yang membuat saya heran kenapa tidak terverifikasi dulu persyaratannya apakah sudah lengkap dan sesuai semua baru ditarungkan ini malah bayar dulu sebelum bertarung ketika muscab dan saat tidak terverifikasi uang tidak di kembalikan oleh panitia,” Jelas Sudarsono.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Metro berharap setelah laporan ini bisa jadi pembelajaran agar politik tidak melulu dijadikan sebagai permainan uang dan agar terciptanya politik yang bermoral dan beretika.
“Jangan sampai hal ini terulang kembali karena ini bukan masalah uang tapi harga diri yang telah dipermalukan dan juga bukan hanya saya tapi di Lampung Timur 2 calon dan Lampung Utara 1 calon yang bernasib sama seperti saya, dan saya berharap ada laporan juga dari pihak yang merasa dirugikan selain saya,” jelasnya pada media saat konferensi pers. (*)