Bandar LampungLampungPEMERINTAHAN

Minta Tanah Disertifikat, Ratusan Warga Kampung Kerawang Geruduk Kantor Walikota Bandar Lampung

109
TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Ratusan warga Rawa Kerawang, Kelurahan Garuntang, Bandar Lampung mendatangi kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung guna minta dibuatkan sertifikat tanah di perkampungan tersebut, Senin (19/9/2022). Perwakilan Forum Masyarakat Kerawang (FORMAK), Herri Usman mengatakan, Kampung Rawa Karawang mulai dibangun pemukiman pada tahun 1950-an. Pada tahun tersebut, baru ada lima rumah yang dibangun di atas rawa-rawa. Baru pada tahun 1970, mulai ramai sekitar 40 rumah yang dibangun di lokasi. Berjalannya waktu, kampung ini mulai berkembang, hingga pada tahun 2001 sudah ada 120 KK atau kurang lebih 400 jiwa yang terbagi dua RT yakni RT 001 dan RT 002 Kelurahan Garuntang. “Bahkan tahun 2022 ini, warga kampung yang dikenal kampung Rawa Banjir ini, sudah ada 200 KK dengan 850 jiwa,” ujarnya. Menurut Herri, saat ini perkampungan tersebut mulai diusik oleh oknum-oknum pengusaha yang ingin merebut lahan guna melebarkan perusahaannya. Hal ini lantaran tidak jelasnya status kepemilikan tanah warga di perkampungan tersebut. Oleh sebab itu, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria pasal 1 ayat 3, tanah objek reforma agraria yang selanjutnya disingkat Tora adalah tanah yang dikuasai oleh negara atau tanah yang dimiliki masyarakat untuk distribusikan atau dilegalisasikan. “Jadi agar kami tidak ada keresahan atau kerisauan, kami minta Pemkot Bandar Lampung untuk membuatkan sertifikat tanah Kampung Kerawang,” tegasnya. Sementara, menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekda Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan, masyarakat Kerawang ini menuntut tanah yang mereka tempati untuk disertifikatkan. “Tapi kita yakin, tidak sejengkal tanah pun tanpa pemiliknya. Maka dengan sikap kehati-hatian harus ditindaklanjuti dengan benar,” ujar Sekkot. Menurutnya aksi yang dilakukan warga ini tidak pas, karena sebelumnya warga belum pernah mengajukan permintaan ke pemerintah kota. “Harusnya mereka ajukan dulu, kalau tidak ada tindaklanjut baru unjuk rasa,” ujarnya. Selain itu, Pemkot juga minta perwakilan kampung untul datang dan berdialog dengan pemerintah, dengan membawa bukti-bukti bahwa warga sudah menempati lokasi tersebut. “Jadi jangan kata-katanya. Makanya kita minta tetua disana untuk bisa berdialog,” pungkas Sukarma. (*)
Exit mobile version