LampungLampung SelatanPolda LampungPOLRI

Polres Lampung Selatan Amankan 30,4 Kg Sabu, 19 Kg Ganja, 20 Kg Pil Ekstasi

119

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN – Jajaran Buru Sergap Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan peredaran 30,4 Kg sabu, 19 Kg ganja, dan 20 ribu butir pil ekstasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Bakauheni dan Penengahan .empat pelaku ditangkap.

pertama kali digagalkan peredaran 19 Kg ganja dan 400 gram sabu di depan salah satu rumah makan di Jalan Lintas Sumatera, Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat 19 Agustus 2022. Dari penangkapan barang bukti narkoba tersebut di bekuk dua orang pelaku kurir dan penerima barang.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, ada Truk Hino B 9051 SYO mencurigakan membawa ganja dan sabu, dan langsung ditindak lanjuti dilakukan penyelidikan dan pembuntutan. ” Ungkap Kompol Sukamso, S.Pd saat ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Senin (5/9/2022).

Ada pun truk itu, dikendarai tersangka Muji dari Pekanbaru, Riau sedang berhenti di rumah makan. Lalu dilakukan pemeriksaan badan, barang, dan kendaraan, hingga ditemukan sekarung besar berisikan 19 paket berisi 19 Kg ganja dan empat paket sabu seberat 400 gram di dalam bak truk.

Dari hasil introgasi yang dilakukan tim buru sergap pelaku Muji menjelaskan barang tersebut hendak dibawa ke Kota Malang. Kemudian kami berhasil melakukan penangkapan penerima barang bernama Eka, selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Selatan, untuk pemeriksaan lanjutan.

Tim Buser Sat Narkoba Polres Lampung Selatan tidak tinggal diam dengan keberhasilan sebelumnya, kali ini Rabu (24/8/2022) malam, tim kembali menggagalkan peredaran 30 Kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi disebuah rumah makan di Jalinsum Penengahan, Lampung Selatan. Dari penggagalan itu, berhasil diamankan dua kurir FS dan SR asal Sulawesi.

“truk Colt Diesel bernomor polisi BE 8631 WW membawa barang haram tersebut. Kemudian benar adanya, mobil itu ditemukan di Jalinsum Penengahan,” jelas Sukamso.

Hasil pemeriksaan, didapati di dalam bak truk ada tumpukan karung berisikan arang batok. Namun ditemukan dua tas ransel berisikan 30 bungkus kemasan plastik berisikan 30 Kg sabu.

Selain itu, ada juga empat bungkus plastik bening berisikan pil ekstasi logo batman warna hijau ada 20 ribu butir. Dari pengakuan keduanya, barang terendah didapat dari Medan, kemudian transit di Lampung dan dikirim ke Cilegon, Banten.

Pasal yang disangkan terhadap para pelaku yakni pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati. (* )

Exit mobile version