LampungLampung UtaraPolres Lampung Utara

Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Pemuda Pamerkan Alat Kelamin Kepada Pelajar SMA

61
×

Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Pemuda Pamerkan Alat Kelamin Kepada Pelajar SMA

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG UTARA — Pemuda berinisial MLD (33) yang melakukan perbuatan tak senonoh dengan pamer alat kelamin kepada para pelajar SMA Negeri di wilayah Lampung Utara, sudah ditangkap polisi.

Kekinian pria berstatus lajang itu diketahui merupakan warga Mulangmaya, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Ia pun harus meringkuk dijeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tak senonohnya setelah ditangkap Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Reskrim Polres Lampung Utara.

MLD dibekuk usai melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap sejumlah siswi sekolah di SMAN 3 Kotabumi, Jumat, 23 September 2022.

Diketahui alasannya melakukan perbuatan tak senonoh itu karena terinspirasi film porno. Diketahui dirinya kerap menonton film blue saat ini dia lam proses penyidikan petugas.

“Pelaku ditangkap oleh petugas keamanan sekolah usai melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut terhadap para siswi di sekolahan,” ujarnya Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama pada Sabtu.

Pelaku ditangkap usai melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap sejumlah siswi SMA dengan cara memperlihatkan kemaluannya dengan membuka celana di depan kamar mandi sekolah setempat.

Diketahui sebelumnya bahwa saat hendak ditangkap, pelaku sempat kabur dan terjadi kejar-kejaran antara petugas keamanan sekolah dengan pelaku hingga akhirnya dapat ditangkap.

“Dari keterangan para saksi juga diketahui perbuatan tidak senonoh pelaku tersebut sudah sekian kali dilakukan terhadap para siswi di sekolahan itu,” terangnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 44 UU tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *